Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini
Yahya Zaini Dorong Penguatan Perlindungan dan Pendampingan Pekerja Terdampak PHK
Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dan membuka kembali akses ke dunia kerja. Upaya tersebut perlu ditunjang dengan pendataan yang menyeluruh, kemudahan memperoleh jaminan sosial, serta layanan penempatan kerja yang inklusif.
Yahya menyampaikan hal itu menyusul data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat 63.789 pekerja mengalami PHK selama Januari hingga September 2026. Angka tersebut berdasarkan laporan pekerja yang tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, pemerintah perlu memahami kondisi setiap pekerja yang terdampak agar kebijakan penanganan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, baik terkait penyelesaian hak dari perusahaan, akses terhadap jaminan sosial, maupun bantuan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya, Senin (26/10/26).
Berdasarkan data tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbesar, yakni mencapai 20,45 persen dari keseluruhan pekerja yang melaporkan PHK selama periode tersebut.
Menanggapi kondisi itu, Yahya mendorong Kemenaker berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk memastikan pendataan pekerja terdampak diikuti dengan langkah penanganan yang konkret. Ia juga menekankan pentingnya memperluas pendataan di luar sistem JKP agar pekerja yang belum terdaftar tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan pemerintah.
“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tuturnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, data yang lengkap dan akurat merupakan fondasi penting dalam menentukan bentuk perlindungan yang sesuai bagi setiap pekerja. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi persoalan yang dihadapi pekerja sekaligus memastikan hak-hak mereka setelah berakhirnya hubungan kerja.
“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.
Ia juga meminta pemerintah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Apabila muncul perselisihan antara pekerja dan perusahaan, pemerintah diharapkan menyediakan pendampingan serta memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan penyelesaian masalah tersebut.
Selain itu, akses terhadap manfaat JKP dan layanan ketenagakerjaan lainnya harus dipermudah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Menurut Yahya, kejelasan informasi dan prosedur pelayanan menjadi faktor penting agar pekerja dapat segera memanfaatkan perlindungan yang tersedia.
“Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” tegasnya.
Di samping memastikan pemenuhan hak, Yahya menilai pemerintah perlu memperkuat program pendampingan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar mereka dapat kembali terserap di pasar kerja. Program pelatihan keterampilan, menurutnya, harus dirancang sesuai kebutuhan industri, pengalaman kerja peserta, serta ketersediaan lowongan yang jelas.
Ia menambahkan, keberhasilan program pelatihan dan penempatan kerja tidak cukup dinilai dari jumlah peserta yang mengikuti kegiatan. Pemerintah juga perlu memantau sejauh mana peserta berhasil memperoleh pekerjaan baru dan mempertahankan keberlangsungan pekerjaannya.
Dalam upaya mengantisipasi persoalan ketenagakerjaan, Yahya turut meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang dibentuk pemerintah menjalankan tugasnya secara optimal. Satgas tersebut diharapkan mampu mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri sekaligus memberikan pendampingan kepada pekerja yang telah kehilangan pekerjaan.
“Satgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.
Yahya menegaskan, Satgas Mitigasi PHK harus mengambil peran aktif dalam mengawal penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Ia menyoroti masih adanya kasus ketika hak-hak pekerja tidak dibayarkan setelah hubungan kerja berakhir.
“Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tambah Yahya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh hanya berfokus pada pekerja formal. Pemerintah juga perlu memberikan perhatian terhadap pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital yang rentan mengalami penurunan pendapatan maupun kesempatan kerja.
“Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda. Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurut Yahya, pemetaan terhadap pekerja informal diperlukan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan yang tersedia telah menjangkau kelompok tersebut. Langkah ini juga penting untuk mengidentifikasi kebutuhan kebijakan yang lebih sesuai dengan karakteristik pekerjaan mereka, terutama bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal dan jaminan perlindungan di luar penghasilan.
Ia pun mendorong penguatan regulasi ketenagakerjaan agar cakupan perlindungan hukum dan jaminan sosial dapat menjangkau pekerja informal, termasuk mereka yang bekerja melalui platform digital.
“Dan kita ketahui, pekerja di sektor informal itu sangat besar. Dan UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,” paparnya.
Tidak hanya bagi pekerja yang terkena PHK, Yahya juga menyoroti perlunya perluasan kesempatan kerja bagi generasi muda yang belum mendapatkan pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan. Pemerintah diminta memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dan berbagai lembaga terkait agar pencari kerja dapat memperoleh akses terhadap peluang kerja yang sesuai dengan kompetensinya.
“Layanan ketenagakerjaan juga harus menjangkau mereka yang belum berhasil memperoleh pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan,” terang legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu.
Ia menilai persoalan sulitnya memasuki dunia kerja masih dihadapi banyak lulusan sekolah menengah maupun perguruan tinggi. Karena itu, diperlukan dukungan yang lebih terarah melalui layanan informasi lowongan kerja, peningkatan kompetensi, dan program penempatan tenaga kerja.
“Kita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan,” sambung Yahya.
Yahya menegaskan, Komisi IX DPR RI akan terus mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemenuhan hak pekerja yang terkena PHK, perluasan perlindungan sosial bagi pekerja informal, hingga peningkatan akses penempatan kerja bagi lulusan baru.
Ia juga meminta pemerintah menyampaikan laporan perkembangan penanganan persoalan tersebut secara berkala. Dengan demikian, efektivitas kebijakan dapat dipantau dan setiap permasalahan ketenagakerjaan diharapkan memperoleh penyelesaian yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dan Pemerintah perlu melaporkan perkembangannya untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat memperoleh perhatian dan solusi nyata bagi masyarakat,” tutup Yahya.
