

Hamka B. kady Dorong Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Transportasi Online
Jakarta -Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady mengungkap Komisi V saat ini tengah menggodok pembentukan Undang-undang Transportasi Online yang salah satunya mengatur penguatan regulasi dan perlindungan hukum yang jelas atas profesi pengemudi ojek online. Menurutnya, status para pengemudi ojol ini belum memiliki kepastian hukum.
"Komisi V coba rumuskan naskah akademik UU transportasi online. Komisi V berkomitmen harus ada aturan mainnya. Harus ada payung hukum yang jelas," kata Hamka saat mengisi Diskusi Publik bertemakan Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia di FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (2/5/25).
Hamka memandang perlunya kejelasan status hukum dan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Menurutnya, banyak keluhan dari pengemudi yang merasa posisi mereka rentan, terutama ketika kebijakan aplikator dinilai merugikan.
Tidak adanya regulasi berpihak kepada para pengemudi ojol, membuat mereka tidak mendapat jaminan sosial, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan sebagainya.
Disisi lain, Hamka juga menyoroti penanganan tegas terhadap kendaraan truk angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Diketahui bahwa setiap kendaraan angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.
"Angkutan darat tantangannya besar dan ruwet. Karena harus ada jalan yang baik, lalu lintas nyaman dan aman. Ini harus ditata dengan baik. Termasuk truk ODOL yang seringkali jadi biang kerok kecelakaan lalu lintas," katanya.
Dimana, kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali ketahuan membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku.
Akibat dari truk Odol yang melintas di jalan beragam. Mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Hal itu terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan seperti pecah ban dan rem blong.
Kondisi overdimension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.