Eric Hermawan : Pemerintah Perlu Beri Insentif Rokok Non-Cukai Permudah Pendaftaran

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan, Foto : TVR Parlemen

Eric Hermawan : Pemerintah Perlu Beri Insentif Rokok Non-Cukai Permudah Pendaftaran

Jakarta - Rokok non-cukai belakangan ini kerap masih beredar luas di masyarakat, utamanya rokok yang diproduksi langsung oleh petani tembakau. 

Banyak diantara mereka yang tidak memiliki kemampuan modal mumpuni seperti industri besar rokok pada umumnya. Sebab itulah akhirnya mereka membuat dan mengedarkan rokok tanpa cukai.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi industri kecil dan menengah (IKM).

"Harusnya Bea Cukai memikirkan juga agar IKM itu membayar cukai sehingga tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal. Harusnya Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan insentif atau memberikan kemudahan bagi IKM," kata Eric kepada wartawan usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, (16/5/25).

Ia juga menjelaskan bahwa sektor IKM bukan tidak mau membayar pajak ke Pemerintah atas produknya. Hanya saja, menurut Eric, biaya pendaftaran yang terlalu mahal di saat hanya memiliki modal kecil membuat mereka akhirnya tidak mendaftarkan produknya ke bea cukai.

"Sebenarnya petani (tembakau) pengen juga membayar cukai. Jangankan IKM, industri besar pun sekarang sudah kesulitan membayar cukai. Ini perlu kita cermati bersama. Insyallah Komisi XI akan memanggil Kementerian Keuangan untuk membahas lebih dalam soal ini," pungkas Eric.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp97,81 triliun pada tahun 2024. Konsumsinya pun terus meningkat dari 28 persen pada tahun 2021 menjadi 46 persen di tahun 2024.