Diduga Ada Pelanggaran Prosedur terkait Deportasi WNA Rusia, Umbu Kabunang : Komisi XIII Akan Segera Panggil Pihak Imigrasi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat mengikuti audiensi Komisi XIII dengan LAN, (26/5), Foto : dpr.co.id

Diduga Ada Pelanggaran Prosedur terkait Deportasi WNA Rusia, Umbu Kabunang : Komisi XIII Akan Segera Panggil Pihak Imigrasi

Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses deportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia, Artem Kotukhov, oleh pihak Imigrasi di Bali. Hal ini disampaikannya usai menerima audiensi dari Ketua Umum Lembaga Anti-Narkotika (LAN) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/25). 

Ia menyampaikan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi pelanggaran hukum dan prosedur dalam tindakan deportasi terhadap Artem Kotukhov. Ia menyoroti bahwa biaya deportasi yang dibebankan kepada WNA tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Menurut penanganan dan pengakuan yang kami terima, proses deportasi ini tidak sesuai dengan tata cara hukum yang semestinya. Salah satunya, biaya deportasi yang dibebankan kepada WNA bersangkutan, padahal itu jelas menyalahi undang-undang,” kata Umbu.

Umbu juga menambahkan bahwa Komisi XIII DPR RI telah mengantongi sejumlah nama oknum imigrasi yang diduga terlibat, baik dari jajaran Imigrasi Bali maupun Kementerian Hukum dan HAM pusat. 

“Sudah ada sekitar tiga sampai empat nama yang terkonfirmasi dalam dokumen kami. Mereka akan kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Komisi XIII,” lanjutnya.

Selain itu, Umbu mengungkapkan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan narkotika internasional. Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan mafia narkoba dalam latar belakang deportasi tersebut.

Diketahui bahwa sebelumnya sempat viral video pengakuan seorang pria asal Rusia, Artem Kotukhov, yang dideportasi karena membongkar jaringan narkoba di Bali, bikin heboh media sosial. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial itu, Artem mengaku dideportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali.

Ia mengaku dideportasi karena 'membantu polisi menangkap mafia besar narkoba'. Artem juga mengaku dokumen keimigrasiannya lengkap dan sah. Dia mengklaim banyak membantu aparat penegak hukum dalam kasus narkoba di Pulau Dewata, tetapi justru malah dideportasi tanpa alasan yang jelas.