

Ahmad Doli Kurnia Tandjung: UU Lembaga Kepresidenan Penting untuk Memperkuat Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur lembaga kepresidenan. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan antar lembaga negara.
"Lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif sudah memiliki UU tersendiri yang mengatur kewenangan hingga batas-batas kekuasaan mereka. Di tingkat eksekutif, sejumlah lembaga juga sudah memiliki UU sendiri seperti UU TNI, RUU Polri yang sedang dalam proses, hingga UU Pemerintahan Desa," ujar Ahmad Doli.
Menurutnya, agar tercipta keadilan, lembaga kepresidenan pun perlu diatur dalam UU tersendiri. "Ini penting agar ada batasan yang jelas dan terukur terkait kewenangan presiden, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan kekuasaan," tambahnya.
Ahmad Doli menjelaskan bahwa regulasi ini akan menegaskan kekuasaan dan kewenangan, memperjelas fungsi, tugas, dan tanggung jawab presiden, serta mekanisme pengawasannya.
"Dengan adanya UU Lembaga Kepresidenan, kita berharap sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi lebih kuat," pungkasnya.