

Kebijakan Trump terkait Mahasiswa Asing, Dave Laksono Minta Pemerintah Ambil Langkah Soal Nasib Mahasiswa Indonesia di Harvard
Jakarta - Sebanyak puluhan mahasiswa Indonesdia terkena dampak kebijakan Presiden AS Donald Trump terkait mahasiswa asing. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono meminta pemerintah ambil langkah untuk melakukan lobi.
"Tentu lobi-lobi tetap butuh dilakukan, dan harus dikerjakan oleh semua lini. Itu (bentuk lobi-lobi) harus pemerintah yang menjawab," kata Dave, Rabu (28/5/25).
Dave mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan persoalan tersebut. Ia berharap mahasiswa RI bisa menyelesaikan kuliahnya di Harvard.
"Kita monitor terus mengenai situasi yang terkini dan melihat solusi yang terbaik agar semua bisa tetap melanjutkan pendidikan hingga tuntas. (pemantauan) melalui perwakilan pemerintah disana," ungkapnya.
Selain itu, Dave juga menghimbau WNI yang tinggal di Amerika Serikat untuk mematuhi aturan yang ada. Dia meminta mereka tetap menjalankan tugas dengan baik.
"Agar semua WNI yang bermukim di US untuk memperhatikan semua aturan dan perundang-undangan di sana, dan mematuhi semua kebijakan pemerintah setempat. Berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta bekerja dan berkarya dengan baik agar menghasilkan output yang optimal," jelasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan ada 87 mahasiswa Harvard asal Indonesia yang terdampak aturan Donald Trump ini. Saat ini perwakilan Kemlu juga telah menjalin komunikasi intensif dengan 87 warga Indonesia yang berstatus mahasiswa Harvard dan siap memberikan bantuan hukum.
"Kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang studi di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia," kata juru bicara Kemlu, Roy Soemirat kepada wartawan, selasa (27/5).
Adapun polemik tersebut berawal saat Kementerian Dalam Negeri Amerika Serikat mengumumkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) yang dimiliki Harvard pada Kamis (22/5). Program itu diketahui menjadi sistem utama yang mengizinkan mahasiswa asing menempuh pendidikan di Amerika.
Menanggapi hal tersebut, Pihak Harvard mengecam keras kebijakan Trump itu. Sebagai respons, Harvard telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump ke pengadilan federal Boston pada Jumat (23/5).
Setelah gugatan hukum diajukan, hakim distrik AS Allison Burroughs memerintahkan agar pemerintahan Trump membatalkan pencabutan sertifikasi SEVP.
Perintah hakim Burroughs ini akan menangguhkan kebijakan Trump itu selama dua pekan ke depan. Hakim Burroughs menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Mei dan 29 Mei untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus tersebut.