

Anggota Komisi X, Gelar Edukasi Konstitusi dan Mendukung Langkah Pemerintah pencabutan 4 Ijin Tambang Raja Ampat
Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah terukur, tegas dan konstitusional yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang telah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Adde Rosi, kebijakan ini bukan hanya sebagai bagian dari reformasi tata kelola pertambangan, tetapi juga merupakan bentuk ketegasan hadirnya negara dalam membangun ekosistem pertambangan yang sehat, berdaulat dan berpihak kepada rakyat, khususnya rakyat Papua Barat Daya. Mengingat, perlunya pencabutan IUP ini tidak hanya dilakukan melalui kajian yang matang oleh Kementerian yang dipimpinnya tetapi juga melandaskan adanya aspirasi masyarakat Papua Barat Daya dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup Raja Ampat.
“Saya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kebijakan Bapak Menteri Bahlil Lahadalia, yang tidak pernah ragu dalam mengambil keputusan besar menyangkut kepentingan dan hak-hak rakyat. Maka, kewajiban konstitusi kita untuk mengedukasi kepada publik agar hal ini menjadi terang benderang dan tidak mispersepsi,” ujar Adde Rosi.
Lebih lanjut, Adde Rosi menyatakan bahwa pencabutan IUP itu selain menjadi momentum emas bagi reformasi dan tata kelola pertambangan pasca disahkankannya UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan, juga menjadi bagian dari kebijakan politik hukum negara yang semangatnya adalah memberikan keseimbangan pada capaian kesejahteraan rakyat melalui sector pertambangan, juga dengan menjaga pentingnya ekosistem alam kita, lingkungan hidup kita, dimana disitu kita hidup, ada kaum perempuan dan anak-anak yang perlu kita jaga juga. Karena, kedua kepentingan itu juga merupakan kepentingan nasional kita dan amanat konstitusi kita. Inilah point edukasi konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dan regulasinya,” tambah Adde Rosi.
Sudah bukan zamannya lagi, bahwa pembangunan sektor tambang itu merusak sana sini lingkungan, seperti yang sudah berlangsung lama. Karena itu, paradigma kita harus dirubah. Menteri Bahlil Lahadalia, mengajak kita semua untuk mempunyai visi baru yang sama soal pembangunan sektor pertambangan yang ramah dan sehat lingkungan, yang menghargai hukum adat dan budaya lokal serta kesinambungan hidup masyarakat sekitar. Apalagi kita ketahui, bahwa Raja Ampat merupakan warisan dunia yang sudah diakui oleh UNESCO sebagai kekayaan alam yang indah. Ini artinya bahwa dunia mengakui wilayah Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak dengan alasan apapun. Kawasan Raja Ampat merupakan Kawasan lindung kelautan sebagai tempat destinasi wisata dunia,” tandas Adde Rosi.
Kebijakan yang dilakukan Menteri Bahlil, selaku Menteri ESDM, menandakan bahwa komitmen pembangunan sector pertambangan untuk mencapai kesejahteraan rakyat itu inline dengan perlindungan pada kelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan program pembangunan keberlanjutannya SDGs PBB, yaitu untuk perdamaian dan kemakmuran bagi manusia dan planet bumi. Khususnya poit ke 14 (life below water) dari 17 tujuan SDGs, yaitu melestarikan dan memanfaatkan samudera, laut dan sumberdaya laut secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan. Sehingga, dengan pemanfaatan sumberdaya laut yang memperhatikan lingkungan hidup yang sehat, sejatinya akan dapat meningkatkan pendidikan masyarakat Raja Ampat secara berkualitas dengan menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua orang (quality education), sesuai dengan tujuan ke-4 SDGs,” pungkas Adde Rosi