

Soroti Masalah Tanah Ulayat di Sumbar, Zulfikar Arse Sadikin Dorong ‘Political Will’ BPN
Jakarta - Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Kanwil BPN Sumbar), Kamis (3/7/25), mengungkap berbagai persoalan mendasar terkait kepastian hukum atas penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah ulayat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pentingnya langkah konkret dari instansi terkait, khususnya Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Barat, untuk menindaklanjuti regulasi yang telah ada.
"Kunjungan kerja Komisi II DPR ke Sumbar ini menemukan masalah yang harus diselesaikan, terutama terkait dengan kepastian penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah ulayat. Sebenarnya, kita sudah memiliki regulasi yang mengatur hal ini. Tinggal political will dari ATR/BPN Sumatera Barat untuk melaksanakan aturan tersebut," kata Zulfikar.
Menurutnya, tanah ulayat sebagai warisan budaya masyarakat adat di Sumbar memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan karena belum adanya kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan lahan oleh masyarakat adat.
"Kita mengapresiasi rencana dan langkah yang sudah disiapkan ATR/BPN, termasuk upaya sosialisasi terhadap peraturan yang ada, serta ajakan kepada masyarakat pemegang ulayat untuk mendaftarkan tanahnya. Semakin jelas penguasaan dan kepemilikannya, maka semakin besar pula peluang tanah tersebut dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Zulfikar juga menyampaikan bahwa dari paparan yang diterima, ATR/BPN telah menunjukkan keseriusan dengan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, bahkan menjangkau seluruh 11 kabupaten di Sumatera Barat. Upaya ini diharapkan dapat mendorong masyarakat adat agar mendapatkan hak hukum atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.
"Kita percaya mereka sudah bekerja. Mereka sudah beberapa kali melakukan sosialisasi untuk mengajak masyarakat pemegang ulayat agar mau mendapatkan hak atas kepemilikan tersebut, bahkan keliling ke sebelas kabupaten yang ada," lanjutnya.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI menekankan bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat harus menjadi prioritas demi mendorong keadilan agraria dan pemberdayaan masyarakat adat secara berkelanjutan.