

Komisi IV Raker Bersama KKP, Fraksi Golkar; Kasus Pembangunan Pagar Laut Harus di Usut Secara Tuntas
Jakarta; Kasus Pembagunan pagar laut kembali menjadi salah satu isu pembahasan dalam rapat kerja komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan yang di gelar di ruang rapat Komisi IV pada hari Kamis (27/02/25).
Rapat yang pimpinan oleh ketua komisi IV DPR RI Ibu Titiek Soeharto berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dalam rapat tersebut Menteri KKP menyampaikan hasil pemeriksaan dan investigasi kasus pembangunan pagar laut di kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi sesuai dengan Kewenagan KKP berdasarakan Permen KP No 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut dan Permen KP no 31 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Hasilnya ditemukan adanya pelanggaran pemasangan pagar laut tanpa izin PKKPRL.
KKP telah menindak lanjuti pelanggaran pagar laut di Tenggerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan, dan melakukan pemanggilan saksi saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat Desa, di mana pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku, ujarnya. Lanjutnya lagi terkait dengan penyelesaian penanganan pagar laut di Bekasi juga telah dilakukan penghentian kegiatan dan pemeriksaan terhadap PT PRTN selaku pemilik pagar dan reklamasi, dan PRTN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Khusus untuk pagar laut di Tangerang kami sudah ditetapkannya dua pelaku, setelah melalui sebuah proses yang begitu panjang, tidak sama dgn yang terjadi di Bekasi, kalau di Bekasi penanggung jawabnya PT, lebih jelas dan lebih cepat. Sementara kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa, sehingga melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan maka ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan dilakukan penetapan sanksi administratif, dan saat ini dikenai denda 48 miliar sesuai dengan luasan ukuran”, ungkapnya.
Anggota DPR RI Farksi Partai Golkar Firman Subagiao menegaskan bahwa masyarakat sangat menanti penjelasan dari kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan masalah pagar laut, namun penjelasan yang disampaikan pak menteri tidak serta merta bahwa ini dapat memuaskan harapan publik, maka perlu dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam lagi sesuai dgn kesewenagannya, “saya rasa pemeriksaan ini tidak sampai di sini dan saya mohon pada pak menteri ini adalah pihak yang juga dirugikan, kalau sanksinya hanya sanksi administratif alangkah luar biasanya kita ini memberikan lampu kuning atau lampu hijau kepada calon calon pelanggar baru yang akan datang, karena memagar laut yang 30,16 km dendanya hanya sangat ringan,. Lanjutnya lagi “persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan sederhana, saya mencermati dan menyimak bahwa ini ada unsur pidananya, kalau tidak salah di KUHP pasal 263 dan 264 itu ada tindak pidana yang ada unsur kesengajaan yaitu adanya pemalsuan surat surat dan dokumen yang dipakai untuk melegalkan pemagaran laut, masih ada celah yang dilakukan oleh KKP untuk menyelidik tentang pelanggaran itu, jika tidak dilakukan maka menjadi legitimasi seolah olah pak menteri membiarkan, Ujarnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ir. Panggah Susanto, MM yang menekankan perlunya masalah pagar laut dibongkar secara terang benderang, “saya kira persoalan ini pak menteri harus terus bekerja keras untuk persoalan ini dibaca publik menjadi terang benderang, oleh karena itu saya kira kedepan harus terus didorong, dan karena keterbatasan kewenangan dari pak menteri, maka ini harus melibatkan antara instansi untuk bagaimana kewenangan dari instansi yang bisa mengungkap ini secara terang benderang”., tegasnya.