Soal Polri Menjadi Penyidik Utama, Benny Utama: Itu Fungsi Koordinasi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Benny Utama

Soal Polri Menjadi Penyidik Utama, Benny Utama: Itu Fungsi Koordinasi

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, menjelaskan bahwa penunjukan Polri sebagai Penyidik Utama dalam RUU KUHAP lebih mengarah pada penguatan fungsi koordinasi dalam sistem penegakan hukum. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pandangan YLBHI yang mempertanyakan posisi kepolisian sebagai Penyidik Utama.

"Sebutan Polri sebagai Penyidik Utama Polri itu sebenarnya lebih kepada fungsi koordinasi. Di lapangan terdapat berbagai penyidik dari institusi lain, bukan hanya Polri, seperti penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik dari kementerian/lembaga. Semua itu tentu perlu dikoordinasikan agar proses penyidikan berjalan sinergis dan terarah menuju Penuntut Umum," ujar Benny.

Mantan Jaksa dan Bupati Pasaman dua periode tersebut juga menambahkan bahwa ketentuan mengenai mekanisme penyidikan sudah menjadi bagian yang diatur secara komprehensif dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas.

“Masukan-masukan seperti ini tentu sangat kami apresiasi dan telah menjadi bagian dari substansi dalam RUU KUHAP yang baru,” tambah Benny.

Benny pun mengapresiasi berbagai pandangan dan kritik dari masyarakat sipil dalam proses penyusunan RUU tersebut. Ia berharap KUHAP ke depan akan semakin baik dan responsif terhadap dinamika hukum yang ada.