

Raker bersama Menteri BUMN, Nurdin Halid desak Pemerintah Konsisten Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, mendesak Menteri BUMN konsisten jalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 tentang cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Menurutnya, pemerintah saat ini belum menjalankan amanat tersebut secara maksimal, yang terlihat dari kondisi-kondisi ditemui di lapangan.
“Sekarang produsen minyak goreng secara produksi sudah dikuasai swasta. Untuk produksi tidak berarti harus kita ambil alih, tidak mungkin juga kita matikan swasta besar. Nah tapi untuk distribusinya ini, kita bisa gunakan pasal 86 UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, revisi dari UU No. 19 Tahun 2003 yaitu terkait monopoli oleh BUMN,” kata Nurdin dalam Raker Komisi VI dengan Menteri BUMN dan RDP dengan Kepala Badan Pelaksana Danantara, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (23/7/25).
Selain itu, Nurdin Halid juga mengkritisi bagaimana kondisi di lapangan di mana salah satu cabang usaha milik BUMN justru tidak menjalankan perannya dalam rangka memberikan kontribusi terhadap penguasaan hajat besar orang banyak oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, kondisi tersebut termasuk pelecehan terhadap BUMN itu sendiri bahkan terhadap bangsa Indonesia.
“Sekarang, impor holtikultura itu tidak ada koperasi, ini menurut saya pelecehan terhadap BUMN. ID Food misalnya kemarin mempresentasikan 10 program utamanya di mana beberapa komoditi impor dikuasai oleh swasta, termasuk dalam distribusi juga dengan swasta. Ini pelecehan pada BUMN dan bangsa,” tegas Nurdin.
Ia juga mendesak Menteri BUMN dan Direksi Danantara untuk dapat bersama-sama mewujudkan cita-cita Presiden Indonesia, yaitu mewujudkan koperasi Indonesia sebagai soko guru perekonomian. Menurutnya, koperasi sebagai salah satu program andalan presiden sejatinya sejalan dengan amanat undang-undang yaitu agar dapat menguasai sektor yang berkaitan dengan hajat besar dalam rangka kemakmuran rakyat.
“BUMN jelas ditugaskan oleh negara dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 yaitu harus mampu menguasai sektor berkaitan dengan hajat orang banyak. Import yang berkaitan dengan kepentingan rakyat Indonesia harus dilakukan oleh BUMN, distribusinya selanjutnya oleh koperasi. Sejalan dengan cita-cita Pak Prabowo, menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia,” tegas Nurdin.
Dengan itu, Nurdin berharap akan ada koordinasi dan kerja sama antara BUMN, Danantara, kementerian terkait dan koperasi dalam rangka menjalankan amanat undang-undang tersebut. Dirinya menegaskan bahwa memang seharusnya amanat undang-undang itu dapat dijalankan sehingga penguasan sektor yang berkaitan langsung dengan hajat banyak orang oleh negara dapat membawa kemakmuran rakyat.