Paripurna DPR Sepakati Revisi UU Haji dan Umrah sebagai Usul DPR, Target selesai Akhir Tahun 2025

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Nasional
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir saat memimpin sidang paripurna DPR RI, (24/7), Foto: TVR Parlemen

Paripurna DPR Sepakati Revisi UU Haji dan Umrah sebagai Usul DPR, Target selesai Akhir Tahun 2025

Jakarta - DPR RI secara resmi mengesahkan dua agenda penting terkait ibadah haji, yaitu persetujuan laporan hasil pengawasan pelaksanaan haji tahun 2025 serta pengambilan keputusan atas Usul Inisiatif RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Usul DPR RI. Agenda ini digelar di Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/25).

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir yang memimpin sidang tersebut, meminta persetujuan forum atas laporan pengawasan pelaksanaan haji oleh Timwas DPR RI. “Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” kata Adies yang diikuti oleh sorak suara 'setuju' dari para anggota dewan yang hadir.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan agenda kelima, yaitu penyampaian pandanga  fraksi-fraksi terhadap revisi UU Haji dan Umrah yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI.

Dalam momen tersebut, maka usulan revisi UU Haji dan Umrah kini resmi naik status sebagai RUU Usul DPR RI, yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Langkah ini menandai keseriusan DPR dalam membenahi tata kelola haji dan umrah, terutama setelah evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2025 yang menunjukkan sejumlah catatan penting, termasuk pelayanan, antrean panjang, hingga sistem keuangan haji yang dinilai belum optimal.

Sebagai informasi, usulan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 diawali dari serangkaian rapat dengar pendapat, kunjungan kerja pengawasan, serta evaluasi teknis yang dilakukan Komisi VIII sejak akhir 2024. Salah satu sorotan utama dalam revisi ini adalah perlunya penyesuaian terhadap struktur kelembagaan pelaksana haji, termasuk peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan otoritas Kementerian Agama.

Meski proses awal telah dilewati, jalan panjang masih menanti. DPR RI harus memastikan harmonisasi substansi regulasi ini dengan regulasi lain seperti UU BPKH dan peraturan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama. Di sisi lain, pembahasan bersama pemerintah akan menjadi langkah berikutnya guna menyamakan persepsi antarlembaga.

Bagi jutaan calon jemaah haji di Indonesia, revisi UU ini diharapkan menjadi awal dari transformasi menyeluruh dalam pelayanan ibadah haji dan umrah. Termasuk juga jaminan atas pemanfaatan dana haji yang lebih optimal, layanan kesehatan jemaah yang lebih responsif, serta transparansi dalam penentuan kuota dan pemilihan mitra kerja penyelenggara.

Dengan ini, Komisi VIII menargetkan pembahasan selesai sebelum masa sidang akhir tahun 2025, agar regulasi baru ini bisa diterapkan paling lambat pada musim haji tahun 2026.