

Derta Rohidin : “Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Haji harus Profesional pada Instrumen Syariah yang Aman”
Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dengan menghadirkan sejumlah narasumber. Diantaranya anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Hj. Derta Rohidin, Anggota Dewan Pengawas BPKH Prof Dr Hamka Hasan, Lc, M.A dan Kabid Penyelenggara Ibadah Haji Umrah Dr H Intihan, M.H. yang dilaksanakan di Kota Bengkulu, Jum’at (28/02/25).
Adapun beberapa pembahasan dalam sosialisasi tersebut diantaranya mengenai Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji yang dikelola oleh BPKH, serta bagaimana strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji agar sejalan dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) atau Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3) politisi dari Partai Golkar, Hj. Derta Rohidin dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya status kelembagaan BPKH sebagai entitas sehingga memperkuat proses pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.
“Dalam penyusunan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) atau Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Komisi VIII mendorong agar ada penguatan kelembagaan BPKH, serta pengelolaan besaran nilai manfaat yang lebih transparan dan lebih besar untuk Umat,” jelas Derta.
Derta Rohidin pun menyoroti besaran Nilai Manfaat dari Para Jemaah Haji yang telah mendaftar apalagi yang masuk dafar tunggu beberapa tahun seharusnya disampaikan secara transparan kepada masyarakat secara luas.
“Negara kita menjadi negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Alangkah bijaksana bila permasalahan pengelolaan dan pengawasan keuangan Haji dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan liquid, sehingga kenaikan nilai manfaat yang dihasilkan sebanding pengeluaran subsidi BPIH dan alokasinya mencerminkan asas keadilan bagi jemaah haji tunggu, serta menimbulkan risiko likuiditas dan keberlanjutan keuangan haji di masa yang akan datang” ungkapnya.
Mengenai Efisiensi Anggaran sebagai Instruksi Presiden, Derta Rohidin berharap agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji semakin murah dengan menekan komponen biaya yang bisa dihemat.
Oleh katena itu Derta Rohidin mendorong agar program investasi langsung oleh BPKH harus digencarkan untuk optimalisasi pengelolaan keuangan haji di Indonesia.