

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita; Reformasi Aturan TKDN Masuki Tahap Final
Jakarta - Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan pembahasan terkait reformasi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) saat ini sudah mendekati tahap final.
“Reformasi TKDN, saya boleh sampaikan bahwa pembahasannya sudah mendekati final, dan besok dokumen finalnya sudah akan dikirim ke Kementerian Hukum untuk segera dimintakan harmonisasi,” kata Menperin Agus Gumiwang di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Rabu, (6/8/25).
Menperin mengatakan bahwa saat ini Kemenperin tengah melakukan uji publik dengan mengundang asosiasi-asosiasi pelaku usaha untuk memberikan penjelasan terkait dengan rancangan peraturan menteri (permen) yang baru.
Adapun, uji publik bersama asosiasi-asosiasi pelaku usaha dilaksanakan di Kantor Kementerian Perindustrian pada hari Rabu ini.
“Kita ingin penghitungan sertifikat TKDN juga bagian dari upaya kita untuk menciptakan kondisi bisnis yang mudah. Ease of doing business-nya harus dapat. Sehingga, mereka yang membutuhkan sertifikat TKDN itu akan bisa mendapatkannya secara mudah, murah, dan cepat,” jelasnya.
Agus Gimiwang memastikan bahwa dokumen final reformasi peraturan TKDN sudah selesai, dan tinggal menantikan masukan dari asosiasi-asosiasi pelaku usaha.
“Banyak sekali yang berubah, nanti tunggu tanggal mainnya. Perbedaan-perbedaannya itu harus mengarah kepada murah, mudah, dan cepat,” tegasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan salah satu poin aturan dalam TKDN yang mengalami perombakan atau reformasi adalah tidak secara spesifik tertuju pada negara tertentu.
Setia Diarta menyampaikan aturan baru tetap akan mencantumkan perihal ketenagakerjaan, biaya pengeluaran di luar proses produksi (overhead), hingga penggunaan bahan mentah atau raw material.
Ia mengatakan perubahan aturan TKDN akan membuat perhitungan menjadi lebih mudah, murah, dan cepat.