Golkar Dorong Percepatan RUU LLAJ: Perjuangkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Pengemudi Ojol

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI V
Ridwan Bae Wakil Ketua Komisi V DPR RIakil

Golkar Dorong Percepatan RUU LLAJ: Perjuangkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Pengemudi Ojol

Jakarta, 11 September 2025 – Wacana pemerintah untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8–15 persen dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan kesejahteraan para pengemudi, kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae.
 
Menurut Ridwan, permasalahan mendasar yang dihadapi pengemudi ojol bukanlah semata soal tarif, melainkan belum adanya payung hukum yang jelas dan memadai. Hingga kini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak secara spesifik mengatur transportasi berbasis aplikasi.
 
“Tanpa regulasi yang lebih tinggi, profesi ojol masih belum memiliki pengakuan hukum yang setara dengan angkutan umum. Akibatnya, perusahaan aplikasi bisa menjalankan aturan sendiri tanpa sanksi yang tegas, sementara para pengemudi tetap menghadapi ketidakpastian penghasilan dan perlindungan,” kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 September 2025.
 
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang selama ini menjadi rujukan dinilai belum cukup kuat. Regulasi tersebut tidak memberikan kepastian hukum, jaminan hak, dan perlindungan yang memadai bagi pengemudi, termasuk mekanisme sanksi yang jelas bagi perusahaan aplikasi.
 
Dalam Rapat Pleno Fraksi, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan arahan khusus kepada anggota Fraksi Golkar, terutama yang berada di Komisi V, untuk memberi perhatian serius pada persoalan ojol.
 
“Kami diminta Ketua Umum untuk memperjuangkan kepentingan para pengemudi ojol agar mereka mendapatkan hak-hak dan kesejahteraannya,” ujar Ridwan.
 
Atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar akan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di DPR bersama pemerintah.
 
“Dalam pembahasan nanti, kami ingin memastikan bahwa status dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol diatur secara komprehensif, mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, serta hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi. Dengan adanya UU ini, perusahaan aplikasi juga akan lebih terikat aturan dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku,” katanya.
 
“Yang pasti,” legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara itu menekankan, “Anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi V akan memperjuangkan secara sungguh-sungguh yang menjadi harapan para pengemudi ojol.” []