Sari Yuliati: Pembahasan RKUHAP Harus Akomodasi Kebutuhan Masyarakat, serta Penguatan Antar Lembaga Penegak Hukum

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (17/9/25). Foto: dpr.go.id

Sari Yuliati: Pembahasan RKUHAP Harus Akomodasi Kebutuhan Masyarakat, serta Penguatan Antar Lembaga Penegak Hukum

FraksiGolkar – Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 ke Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (17/9/25). Dimana, kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati serta diikuti anggota Komisi III dari berbagai fraksi.

Pada kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan fokusnya pada agenda besar pembaruan hukum acara pidana, seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Sari Yuliati menyampaikan bahwa Komisi III DPR memberikan perhatian serius pada kinerja sistem hukum acara pidana di Indonesia. 

“Sejak awal periode 2024–2029 hingga kini, kami telah menerima ribuan pengaduan masyarakat terkait praktik sistem peradilan pidana. Hal ini menunjukkan mendesaknya pembaruan KUHAP agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum masyarakat,” kata Sari. 

Komisi III juga menekankan pentingnya pembaruan KUHAP sebagai tindak lanjut setelah KUHP baru disahkan pada 2023 dan akan berlaku efektif tahun 2026 mendatang. Menurut Komisi III DPR, penyempurnaan hukum acara pidana sangat diperlukan agar pelaksanaan peradilan berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

Melalui forum bersama mitra kerja di Sulawesi Utara, Komisi III menerima berbagai masukan, mulai dari usulan penguatan fungsi penyelidik dan penyidik, kewenangan jaksa dalam asas oportunitas, keberadaan hakim komisioner, hingga penguatan mekanisme praperadilan. Semua masukan tersebut dipandang sebagai bahan penting untuk memperkaya substansi pembahasan RKUHAP di DPR.

Sari Yuliati menegaskan bahwa Komisi III akan mendalami setiap rekomendasi yang disampaikan dari mitra kerja daerah. 

“Kami ingin memastikan agar pembahasan RKUHAP benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Melalui kunjungan ini, Komisi III berharap penyempurnaan KUHAP tidak hanya memperkuat landasan hukum acara pidana, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.