

Beniyanto Tamoreka: Reklamasi Harus Jadi Kewajiban Nyata — Evaluasi Izin Jika 60 Hari Tanpa Aksi
Jakarta, 25 September 2025 — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Beniyanto Tamoreka, menegaskan bahwa keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) harus menjadi momentum pembenahan tata kelola sektor tambang dan pemulihan lingkungan secara serius.
Penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Sebanyak 190 perusahaan dikenai sanksi karena tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan jaminan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP No. 78/2010 serta Permen ESDM No. 26/2018.
“Izin pertambangan bukan sekadar dokumen legal untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Itu adalah kontrak hukum sekaligus moral. Perusahaan tidak boleh hanya mengambil keuntungan ekonomi, sementara kewajiban reklamasi diabaikan,” ujar Beniyanto di Jakarta, Kamis (25/9).
Menurut legislator asal Sulawesi Tengah itu, penghentian sementara baru akan bermakna bila diikuti komitmen nyata perusahaan. DPR, kata dia, meminta agar dalam waktu 60 hari sejak sanksi dijatuhkan, setiap perusahaan wajib menyampaikan rencana reklamasi yang rinci, mulai dari aspek teknis, pendanaan, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan independen.
“Jika lewat 60 hari tidak ada tindak lanjut yang memadai, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tersebut, termasuk opsi pencabutan permanen atau moratorium izin. Kepastian hukum dan perlindungan lingkungan jauh lebih penting daripada memberi kelonggaran tanpa batas,” tegasnya.
Beniyanto juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan. Ia mendorong audit lingkungan yang ketat, pemantauan lapangan rutin, serta pelaporan publik yang transparan. “Masyarakat di sekitar tambang berhak mengetahui sejauh mana reklamasi berjalan. Transparansi ini akan menutup celah bagi perusahaan yang hanya menjalankan formalitas,” tambahnya.
Di Sulawesi Tengah, terdapat 15 perusahaan tambang yang termasuk dalam daftar penghentian sementara. Beberapa di antaranya adalah PT Trio Kencana, PT Vio Resources, PT Anugerah Tompira Nikel, PT Citra Anggun Baratama dan PT Luwuk Gas Sejati. Beniyanto mengingatkan agar pengawasan di wilayah ini dipertegas, mengingat kerusakan lingkungan akibat tambang sering langsung dirasakan masyarakat pesisir dan pedalaman prioritas utama,” pungkas legislator asala daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.