

Ranny Fahd Arafiq: Digitalisasi JKN Harus Inklusif, Sistem Pengaduan Perlu Satu Pintu
Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq, menegaskan bahwa digitalisasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh memperlebar jurang kesenjangan layanan kesehatan. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Panja JKN Komisi IX DPR RI yang membahas pengawasan terhadap sistem pengaduan masyarakat dan respons pelayanan JKN.
Rapat Panja tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain:
1. BPJS Kesehatan
2. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
3. Ombudsman RI
4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
6. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)
Dalam rapat, Ranny menyampaikan bahwa transformasi digital melalui Mobile JKN, antrian online, maupun layanan WhatsApp (Pandawa) memang memudahkan masyarakat perkotaan. Namun, kelompok masyarakat di pedesaan, wilayah 3T, serta lansia yang masih lemah literasi digital justru menghadapi kesulitan baru.
“Digitalisasi adalah langkah maju yang harus kita dukung. Tetapi jangan sampai masyarakat di desa, wilayah 3T, maupun para lansia semakin kesulitan. Transformasi layanan kesehatan harus adil dan merata. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapat pelayanan yang sama, baik yang melek teknologi maupun yang belum terbiasa dengan digital,” tegas Ranny.
Selain itu, Ranny juga menyoroti sistem pengaduan peserta JKN yang saat ini masih tersebar di berbagai lembaga — mulai dari BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, SP4N Lapor, hingga Ombudsman. Menurutnya, mekanisme ini tidak efektif karena membuat laporan masyarakat rawan tercecer dan sulit dipantau secara transparan.
“Kami di Komisi IX mendesak BPJS Kesehatan bersama pemerintah untuk segera menghadirkan satu pintu pengaduan nasional yang terintegrasi. Dengan begitu, keluhan masyarakat bisa ditangani lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Komisi IX DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi BPJS Kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait agar transformasi digital JKN benar-benar menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.