

Menkomdigi: Pemblokiran IMEI HP Bersifat Sukarela dan Tanpa Biaya
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler (ponsel) bersifat sukarela dan tidak dikenakan biaya.
“Tidak ada tambahan biaya, tidak ada kewajiban,” kata Meutya disela-sela kunjungannya di Ambon, Maluku, Rabu (8/10/25).
Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi data pribadi pengguna. Ia menyebutkan, pemilik ponsel dapat melakukan self-block terhadap IMEI-nya sendiri secara sukarela atau tanpa paksaan.
“Pada intinya semangatnya adalah bagi masyarakat yang kehilangan dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri,” ujar Meutya. Kebijakan ini dibuat sebagai mitigasi jika mengalami kehilangan ponsel atau menjadi korban pencurian.
“Yang ada hanya memperbolehkan dalam regulasi untuk mereka yang memang memilih, karena kehilangan, dicuri, atau memang atas keinginan pribadi, untuk melakukan self-block terhadap IMEI-nya sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Meutya juga membantah bahwa pemerintah akan membuat aturan aturan balik nama ponsel seperti kendaraan bermotor.
“Jadi tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar,” kata Meutya.
“Kami juga telah menegur tim kami mungkin dalam penyampaian kepada publiknya salah,” imbuhnya
Selain itu, ia juga menegaskan agar masyarakat tidak khawatir dengan penerapan aturan ini, sebab sistem yang sedang disiapkan justru bertujuan melindungi pengguna dari potensi penyalahgunaan ponsel yang hilang atau dicuri.