Anggota Komisi VII; Apresiasi Corporate Businnes Responsibility UMKM dalam Konsensi Tambang.

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman

Anggota Komisi VII; Apresiasi Corporate Businnes Responsibility UMKM dalam Konsensi Tambang.

Jakarta, Anggota Komisi VII Gadung Pardiman mengapresiasi Langkah Strategis Menteri UMKM, Maman Abdurahman terkait Pengusaha Menengah Konsensi Tambang untuk dikelola, tentunya ini adalah hal baik dalam menggerakkan ekonomi ditingkat lokal bagi Pengusaha UMKM.

Dimana CBR nantinya berdampak positif bagi Pengusaha Mikro dan Kecil, karrna dalam pengelolaan Konsensi Tambang pengusaha Menengah diharapkan menjadi Angel Investor buat pengusaha mikro dan kecil, artinya ada hubungan keterkaitan yang erat dalam pembinaan Usaha dan Peningkatan Ekonomi tingkat lokal disekitar wilayah tambang tersebut. Ungkap Gandung, anggota komisi VII, dapil Jogjakarta.

Pengusaha menengah yang akan mengelolah Konsensi Tambang 2.500 hektar, Corporate Businnes Responsibilty merupakan syarat yang mengikat agar semua Pengusaha UMKM bergerak bersama, Iklusifitas ekosistem Ekonomi UMKM itu betul nyata adanya, Strategi Menteri Maman ini adalah Langkah jitu dalam menggerakkan serta memberi Ruang UMKM untuk naik Kelas. Jelasnya. 

Gandung Menyatakan akan mendukung dan mengawal Corporate Businnes Responsibilty Syarat Bagi Pengusaha Menengah, seperti yabg dijelaskan Pengeloaan Tambang tersebut harus orang lokal, berdomisili disekitar tambang agar berdampak langsung bagi pengusaha UMKM di areal Tambang yang nantinya dikelolah secara Profesional dan Antarbisnis seperti pemberian bantuan pinjaman modal, pembinaan, pembukaan akses pasar yang sifatnya lebih profesional, dan lain-lain. kata lain, pengusaha menengah diharapkan menjadi angel investor bagi pengusaha mikro dan kecil dengan dana yang bersumber dari keuntungan konsesi tambang yang diperoleh. Hal ini sangat baik dan wajib kita sukseskan bersama selaku Mitra Kementerian UMKM.

Strategi Kementerian UMKM terkait "CBR" itu sejalan dengan aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dalam permen itu, Kementerian ESDM menjelaskan aturan lebih teknis, terutama mengenai luas lahan tambang yang dapat dikelola oleh UKM, koperasi, dan ormas keagamaan, kemudian mengenai lokasi badan usaha yang mengelola tambang harus sama dengan lahan tambang yang dikelola. Hal ini adalah Merupakan Langkah Baik dalam Menggerakkan Ekonomi Lokal, Pembinaan, Pemberdayaan agar Pengusaha UMKM naik Kelas. Tutup Gandung Pardiman.(24/10/2025)