Ranny Fahd Arafiq, Anggota DPR RI Mendorong RUU Ketenagakerjaan Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 13 Tahun 2003

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq

Ranny Fahd Arafiq, Anggota DPR RI Mendorong RUU Ketenagakerjaan Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 13 Tahun 2003

Jakarta, 3 November 2025 — Anggota DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. RUU ini diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam memperbaiki tata kelola hubungan industrial dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Ranny menyampaikan bahwa pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan dinamika dunia kerja yang terus berubah, baik akibat perkembangan teknologi, perubahan struktur ekonomi, maupun dampak globalisasi pasar tenaga kerja.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif dan berpihak pada pekerja, namun tetap menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha. Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan harus menjadi roh utama dalam pembahasan RUU ini,” ujar Ranny Fahd Arafiq di Jakarta.

RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menilai banyak ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) cukup sulit dipahami oleh pekerja maupun pengusaha. Dan diharap nantinya UU ini mengintegrasikan kedua regulasi tersebut secara harmonis.

Ranny menegaskan, penyusunan RUU ini juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, mendorong pemerataan kesempatan kerja, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

Selain itu, RUU ini juga mengatur mekanisme baru terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA), sistem outsourcing, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih adil dan transparan.

Ranny berharap seluruh pihak, baik serikat pekerja, pengusaha, akademisi, maupun masyarakat, dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan RUU tersebut.

“Keterlibatan publik sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan sosial dan kebutuhan nyata dunia kerja Indonesia,” pungkasnya.