Andi Achmad Dara : PTPN I Regional 8 Harus Segera Temukan Solusi terkait Persoalan Kerugian Perdata

  1. Beranda
  2. Berita
  3. BADAN - BADAN DPR RI
Wakil Ketua BAKN DPR RI Fraksi Partai Golkar, Andi Achmad Dara

Andi Achmad Dara : PTPN I Regional 8 Harus Segera Temukan Solusi terkait Persoalan Kerugian Perdata

Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andi Achmad Dara, menekankan pentingnya PTPN I Regional 8 untuk segera menemukan solusi atas persoalan kerugian perdata yang dihadapi perusahaan. 

Hal tersebut disampaikan Andi dalam kunjungan monitoring terhadap tindak lanjut dari salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yaitu pengelolaan program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).

"Kita hadir dalam rangka monitoring dari temuan BPK kepada PTPN I Regional 8, bagaimana bersama-sama bisa menemukan solusi juga kepada PTPN. Bagaimana menyikapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul, khususnya masalah kerugian perdata," kata Andi kepada wartawan di Kantor PTPN I Regional 8, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/5/25).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini  menyoroti adanya kegamangan dari pihak perusahaan dalam menyikapi beban yang muncul akibat penugasan masa lalu sebagai penjamin (avalis) dalam proyek kemitraan dengan sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD).

“Mereka sudah melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan dan kelihatan ada kegamangan, karena dulu ada satu penugasan untuk menjadi avalis,” ujarnya.

Berdasarkan data yang terungkap, PTPN I Regional 8 menanggung utang bank sebesar Rp127,34 miliar atas pembangunan dan pengelolaan kebun sawit KKPA. Selain itu, terdapat Cost Over Run (COR) senilai Rp24,23 miliar, sehingga total kerugian yang harus ditangani mencapai Rp151,57 miliar.

Sebagai bentuk tanggung jawab PTPN I Regional 8, telah menyampaikan sejumlah surat kepada pemegang saham mengenai kondisi ini. Termasuk surat terakhir nomor RH8A-RH/HO/2024.07.27-1 tertanggal 27 Juli 2024, yang menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2018–2019.

Meski demikian, PTPN I Regional 8 menghadapi sejumlah kendala dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Di antaranya adalah tutupnya atau bubarnya KUD, sehingga proses penagihan tidak dapat dilakukan. Selain itu, ditemukan pula indikasi tumpang tindih lahan dan pemindahtanganan aset tanpa sepengetahuan perusahaan. Pihak perbankan yang turut terlibat dinilai kurang aktif dalam proses penyelesaian, meskipun tetap kooperatif dalam hal penyediaan data dan informasi.

Dalam hal ini, PTPN I Regional 8 tengah melakukan inventarisasi ulang terhadap petani dan areal definitif yang masuk dalam objek KKPA. Tujuannya adalah memperjelas status kepemilikan kebun yang tergabung dalam KUD dan mendukung langkah hukum maupun administratif ke depannya.

Diakhir pernyataannya, Andi menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat bekerjasama menyelesaikan persoalan ini.

“Menurut saya kita dengan pertemuan ini kita bisa sama-sama mencari mencarikan solusi ya, agar mereka tidak terbebani terlalu berat,” pungkasnya.