Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat diwawancarai usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, (14/8). Foto: dpr.go.id
Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Umbu Kabunang Tegaskan Pentingnya Seleksi Terukur
JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hugua mendukung inisiatif Presiden RI terkait penerapan kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk menarik kembali talenta-talenta unggul Indonesia yang saat ini berkarier dan beraktivitas di luar negeri.
Dukungan itu disampaikan Umbu seusai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (14/8/26).
“Kami sangat setuju dengan kebijakan ini. Sehubungan dengan asas kewarganegaraan tunggal yang kita anut selama ini, kami menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai terbatas atau hilangnya hak-hak kewarganegaraan mereka akibat tuntutan pekerjaan di luar negeri,” ungkap Umbu.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, skema dwikewarganegaraan secara terbatas dapat menjadi solusi untuk mencegah Indonesia kehilangan sumber daya manusia berkualitas yang memiliki keahlian di berbagai bidang.
Menurutnya, banyak warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi khusus dan saat ini berkiprah di luar negeri, terutama dalam bidang pendidikan, teknologi, serta sektor strategis lainnya. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah agar potensi yang dimiliki diaspora Indonesia tetap dapat memberikan manfaat bagi negara.
"Faktanya banyak talenta khusus orang Indonesia yang ada di luar negeri, baik di bidang pendidikan, teknologi, dan bidang lainnya, yang membutuhkan suatu sikap atau tindakan negara. Jika kita simak, ini adalah kerugian bagi Indonesia. Gagasan ini adalah suatu terobosan dari Bapak Presiden, yaitu bagaimana peluang itu ditangkap dengan satu kebijakan tentang dwikewarganegaraan terbatas," ujarnya.
Perlu Seleksi dan Persyaratan Ketat
Meski memberikan dukungan, Umbu menekankan bahwa penerapan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas tidak boleh dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Ia menilai diperlukan proses seleksi yang ketat, terukur, dan melibatkan sejumlah lembaga terkait.
Menurutnya, aspek kepentingan nasional dan keamanan negara harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan siapa saja yang dapat memperoleh fasilitas kewarganegaraan ganda tersebut.
"Perlu ada sinergitas antara Pemerintah, DPR, dan lembaga-lembaga terkait yang untuk menyeleksi pemberian kewarganegaran ganda kepada warga negara Indonesia. Perlu ada syarat-syarat terukur untuk melindungi warga negara kita yang memiliki talenta lebih dengan memperhitungkan aspek keamanan negara," tegasnya.
Umbu berharap pembahasan kebijakan tersebut nantinya dapat menghasilkan regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan negara dengan kebutuhan warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi dan bekerja di luar negeri.
Dengan mekanisme yang tepat, kewarganegaraan ganda terbatas dinilai dapat menjadi instrumen untuk memperkuat hubungan Indonesia dengan diaspora sekaligus membuka peluang bagi talenta-talenta terbaik untuk kembali berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
