Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya dalam RDPU Komisi XII di Gedung Nusantara II, Senayan, (6/11). Foto : TVR Parlemen
RDPU dengan Ahli Geologi, Komisi XII DPR RI Bahas Urgensi UU Kebumian dan Tata Kelola Logam Tanah Jarang
Jakarta - Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), STJ Budi Santoso, dan perwakilan Ikatan Alumni Teknik Geologi Institut Teknologi Bandung (IAGL ITB).
Adapun RDPU ini fokus membahas urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebumian dan tata kelola Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral kritis strategis.
Dalam Rapat tersebut, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa aspek kebumian memiliki peran strategis bagi pembangunan nasional, mulai dari mitigasi bencana, ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA), kebutuhan energi, hingga tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Namun, ia menyayangkan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum komprehensif yang mengatur pengelolaan aspek kebumian secara terpadu dan lintas sektor. IAGI katanya memandang bahwa keberadaan UU Kebumian sangat penting sebagai dasar hukum yang kuat untuk menjamin pengelolaan kebumian secara berkelanjutan, berbasis ilmu pengetahuan, dan berpijak pada kepentingan nasional.
“RUU Kebumian sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019-2024, namun hingga saat ini belum disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap Bambang Patijaya dalam Rapat Kerja Komisi XII di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (6/11/25).
Padahal, lanjut Bambang, Kebutuhan akan RUU Kebumian semakin mendesak di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan strategis nasional terhadap sumber daya mineral kritis seperti Logam Tanah Jarang. LTJ berperan vital dalam industri teknologi tinggi, kendaraan listrik, baterai, dan transisi energi hijau.
“Potensi LTJ di Indonesia cukup besar, namun belum dikelola optimal karena belum adanya kerangka regulasi yang komprehensif untuk eksplorasi, pengelolaan, dan hilirisasinya,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang Patijaya juga menyoroti masalah fundamental, yaitu data LTJ yang masih bersifat hipotetik (tidak kredibel/tidak pasti). "Mengenai Logam Tanah Jarang, kita yang belum clear itu tentang data. Per hari ini barang ini masih barang hipotetik, saya pikir ini perlu menjadi satu perhatian sebelum kita terlalu jauh membahas LTJ. Hal yang perlu dirapikan adalah data," tegasnya.
