Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil dalam HUT ke-81 Kemerdekaan RI Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, (18/8)
Bahlil Minta Fraksi Golkar Perhatikan DBH untuk Daerah Penghasil SDA
Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta Fraksi Partai Golkar di DPR RI memberi perhatian serius terhadap pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), terutama bagi daerah-daerah yang menjadi penghasil sumber daya alam (SDA).
Bahlil secara khusus meminta Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi XI DPR RI memastikan hak daerah penghasil SDA mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan anggaran. Menurutnya, pembagian DBH merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan pusat dan daerah sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di wilayah penghasil.
“Saya cuma titip, ya. Tolong kepada Banggar kita dan Komisi XI agar perhatikan dana bagi hasil daerah-daerah penghasil sumber daya alam. Perhatikan betul tuh,” kata Bahlil dalam pengarahan kepada jajarannya dalam rangka HUT ke-81 Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/8/26).
DBH SDA merupakan salah satu komponen dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang bersumber dari penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya alam. Sektor yang menjadi sumber DBH SDA antara lain kehutanan, minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), panas bumi, serta perikanan.
Bahlil menilai pemenuhan hak daerah penghasil perlu menjadi perhatian karena telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan, apabila pembagian hasil tersebut tidak diperhatikan secara proporsional, dapat muncul ketidakpedulian daerah terhadap aktivitas produksi SDA yang berlangsung di wilayahnya.
“Kalau ini tidak kita perhatikan, maka bukan tidak mungkin daerah itu pasti akan acuh tak acuh terhadap apa yang akan kita lakukan di lapangan. Begitu terjadi, proses produksi tidak akan maksimal, dampaknya nanti kepada pendapatan negara,” sebutnya.
Menurut Bahlil, keberlangsungan produksi sumber daya alam sangat berkaitan dengan kondisi dan dukungan daerah. Karena itu, pemerintah pusat perlu memastikan hak-hak daerah penghasil tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia meminta seluruh kebijakan terkait DBH dijalankan secara konsisten berdasarkan aturan perundang-undangan. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan negara.
“Dan saya pikir apa yang sudah ada dalam undang-undang, kita konsisten saja untuk kita lakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, tetapi diprioritaskan untuk itu diberikan hak-hak yang sesuai dengan undang-undang,” tuturnya.
Bahlil berharap perhatian terhadap DBH SDA dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan pemenuhan hak daerah yang sesuai aturan, ia meyakini dukungan terhadap kegiatan produksi SDA dapat terjaga sehingga pada akhirnya turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
