

Ahmad Doli Kurnia : “Revisi UU Minerba, Beri Peluang Masyarakat di Sektor Pertambangan
Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Supres) untuk membahas mengenai Revisi Undang-undang Mineral dan Batu bara (UU Minerba).
Dalam hal Revisi UU Minerba, Doli menjelaskan bahwa tidak terlalu banyak pasal yang dirubah, dan hanya dua poin penting dari revisi tersebut, yaitu penguatan konsep proses hilirisasi dan pemerataan akses terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Intinya dua, yang pertama adalah memperkuat konsep proses hilirisasi dari semua pengelolaan sumber daya alam kita khususnya mineral dan batubara, dan mineral lainnya. Dan kedua adalah pemerataan perluasan akses atau yang sering saya katakan *upaya menjadikan sumber daya alam kita menjadi inklusif*” ucap Doli saat dijumpai dalam acara Rakernas Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta (8/2/2025).
Doli menjelaskan selama ini pengelolaan di sektor Minerba ini hanya di pegang oleh para pemilik modal, sehingga Pemerintah mengharapkan bahwa dari Revisi UU Minerba ini, masyakat juga dapat mengakses dan mengelola sektor Minerba ini.
“Pemilik Konsesi SDA kita itu lebih banyak dikelola oleh para pemilik modal besar, kali ini pemerintahan Pak Prabowo itu mengingikan supaya setiap sumber daya alam kita yang ada di Indonesia ini, masyarakat itu bisa mengaksesnya secara terbuka dan diberi kesempatan” ucap Doli.
Lebih lanjut, doli menjelaskan bahwa Revisi UU Minerba tidak menutup kemungkinan untuk melegalkan tambang-tambang masyarakat sekitar yang selama ini dianggap ilegal.
“Kita semua tau ada di beberapa wilayah tambang terjadi konflik antara perusahaan besar dengan tambang-tambang rakyat, dengan undang-undang ini, sangat dimungkinkan tambang-tambang rakyat ini dilegalkan, selama ini kan dianggap ilegal, padahal kan hidupnya disitu”. tegas Doli.