Lamhot Sinaga: Revisi UU Kepariwisataan Untuk Perbaikan Sistem Tatakelola Pariwisata Indonesia

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga saat Raker Bersama Kemenpar, selasa (11/3), Foto : TVR Parlemen

Lamhot Sinaga: Revisi UU Kepariwisataan Untuk Perbaikan Sistem Tatakelola Pariwisata Indonesia

 

Jakarta - Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang dihadiri langsung oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana beserta Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa di ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, selasa (11/3/25). 

Adapun agenda Rapat Kerja tersebut terkait mengenai Pembicaraan Tingkat |/Pembahasan Perubahan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan guna mewujudkan tata kelola pariwisata di Indonesia yang lebih maju. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga yang hadir dalam raker tersebut menegaskan perlunya perbaikan kelembagaan dalam tata kelola pariwisata. Menurutnya, sebuah tata kelola yang baik tentu harus ditopang oleh regulasi kelembagaan yang kuat dengan tujuan agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah lebih efektif.

"Sudah saatnya kita memperbaiki sistem tata kelola pariwisata di Indonesia. Agar tidak selalu kalah dengan negara tetangga, seperti Malaysia," jelas Lamhot saat di raker tersebut.

Dengan kelembagaan yang kuat, jelas Lamhot, tentu akan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sektor pariwisata nasional. 

"Sebab jika lembaga berjalan tanpa aturan yang tepat, koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan bisa terhambat," ujarnya. 

Sehingga dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi yang kuat dan efektif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. 

"Dalam regulasi yang tepat dan kuat itulah yang menjadi payung bagi semua pihak yang berperan dalam industri pariwisata. Jadi semua pihak memiliki peran yang jelas," lanjutnya.

Selain itu, Lamhot juga menyoroti ketidaksesuaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di RUU Kepariwisataan ini. 

"Ada beberapa poin dalam DIM tidak relevan dengan RUU Nomor 10 Tahun 2009," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih teliti dalam menyusun daftar tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para pihak yang berkepentingan terkait UU tersebut.

"Tentunya ini harus diselaraskan, sebab jika tidak diselaraskan, regulasi yang dihasilkan bisa bertentangan dengan kebutuhan industri pariwisata," pungkasnya.