Komisi XIII DPR RI Dorong Pemprov Jabar Fasilitasi Gedung Kanwil Imigrasi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara

Komisi XIII DPR RI Dorong Pemprov Jabar Fasilitasi Gedung Kanwil Imigrasi

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Imigrasi Bandung, Jawa Barat, kamis (20/2/25). 

Dalam kunjungannya, Dewi menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM saat ini telah dipecah menjadi tiga, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

"Memang ini Kementerian baru, jadi tentunya belum ada tempatnya (kantor), sekarang masih bersama-sama di Kemenkumham yang di Jalan Jakarta," ucap Dewi. 

Oleh karena itu, Dewi berharap agar Pemprov Jawa Barat dapat memfasilitasi atau meminjamkan gedung untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat.

"Kita tentunya berharap, kalau bisa dari Pemerintah Provinsi Jabar memiliki gedung yang bisa dipakai atau difungsikan untuk menjadi kantor wilayah imigrasi dan pemasyarakatan Jabar," katanya

Disamping itu, Dewi juga menyoroti Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian, baik itu over stay maupun tidak memiliki izin tinggal menetap. Dia menyarankan untuk dilakukan pengetatan dalam pemberian visa kepada orang asing.

“Di situ kan ada record data, secara terpadu orang masuk di airport aja sudah ada foto. Begitu foto, masuk di ruang data, kalau mereka buruan Interpol misalnya, langsung keluar datanya. Tinggal memang security datanya harus diperketat lagi untuk keamanan data itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dewi juga menyinggung memgenai program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dari Imigrasi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jabar.

“Alhamdulillah di Jabar ada program Pimpasa, Imigrasi yang di desa-desanya banyak pekerja migrannya. Jadi menempatkan petugas untuk memberi penerangan kepada masyarakat jangan tertipu dengan calo kerja, termasuk kewaspadaan TPPO buat anak yang masih berusia 14 tahun tapi dikeluarkan KTP-nya dengan umur 18 tahun,” ucap Dewi

Dewi pun berharap agar program tersebut bertambah lebih baik ke depannya di tengan efisiensi anggaran kementerian.

“Mudah-mudahan ini ke depannya bertambah baik, meski ada efisiensi, pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang,” lanjutnya.