Hetifah Sjaifudian: Kepala Sekolah Memiliki Peran Penting dalam Menjamin Mutu Pendidikan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian (kedua dari kanan) saat mengikuti agenda peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah yang digagas oleh Kemendikdasmen, Jakarta, (23/6). Foto : ANTARA

Hetifah Sjaifudian: Kepala Sekolah Memiliki Peran Penting dalam Menjamin Mutu Pendidikan

Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa kepala sekolah memainkan peran kunci dalam menjamin mutu satuan pendidikan yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan sehingga kekosongan formasi tersebut dapat menghambat proses belajar mengajar secara optimal.

“Kepala sekolah bukan sekadar manajer, tetapi pemimpin pembelajaran. Mereka harus visioner, adaptif, dan menjadi agen transformasi di garis depan pendidikan,” ujar Hetifah saat menghadiri kegiatan bertajuk Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Kemendikdasmen, Jakarta, senin, (23/6/25).

Dalam kesempatan tersebut, Hetifah menggarisbawahi kondisi saat ini, dimana sebanyak 50.971 posisi kepala sekolah negeri masih kosong, dengan rincian 40.072 sekolah tanpa kepala sekolah definitif, dan 10.899 kepala sekolah akan pensiun tahun ini.

Menurutnya, angka tersebut mencerminkan kebutuhan mendesak untuk pengisian jabatan strategis ini di seluruh wilayah Indonesia. Hetifah menilai situasi itu sebagai kondisi yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Kita harus bergerak cepat. Pendidikan tidak boleh kehilangan arah hanya karena kekosongan pemimpin di sekolah,” tegasnya.

Maka dengan itu, Hetifah mengapresiasi terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut, lanjutnya, menyederhanakan syarat penugasan dengan tidak lagi mewajibkan sertifikat Guru Penggerak, dan menggantinya dengan kombinasi pengalaman, kualifikasi akademik, serta pelatihan calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Ditjen GTKPG.

Lebih lanjut, Hetifah juga mengapresiasi kehadiran Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM-KSPSTK), yang memungkinkan pengelolaan SDM pendidikan dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.

“Dengan SIM-KSPSTK, pemerintah daerah bisa mempercepat pengangkatan kepala sekolah secara objektif dan data-driven,” ujar Hetifah.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawal implementasi program ini melalui dukungan kebijakan dan anggaran.

Selain itu, Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif menindaklanjuti program dengan percepatan proses pengangkatan kepala sekolah.

“Setiap sekolah wajib memiliki pemimpin yang definitif. Jangan biarkan anak-anak belajar tanpa arah hanya karena tidak ada kepala sekolah,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Program Kepemimpinan Sekolah merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto dan mendukung arah pembangunan SDM unggul dalam RPJPN 2025–2045.