Puteri Komarudin: Pergeseran Alokasi Anggaran LKPP Jangan Mengganggu Program Prioritas

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin saat mengikuti Raker Komisi XI DPR RI dengan Kepala LKPP di Gedung Nusantara I, (20/11). Foto: dpr.go.id

Puteri Komarudin: Pergeseran Alokasi Anggaran LKPP Jangan Mengganggu Program Prioritas

Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin menegaskan bahwa pergeseran alokasi anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2026 tidak boleh mengganggu program-program prioritas lembaga tersebut. Ia meminta agar proses penyesuaian anggaran dilakukan dengan mekanisme yang tertib, transparan, serta tidak mengganggu.

“Harapan kami, mekanisme tetap dijalankan, terdokumentasikan dengan baik, dan (pergeseran anggaran ini) tidak mengganggu apa yang telah direncanakan di awal, tapi harus lebih mengoptimalkan apa yang menjadi program prioritas LKPP untuk tahun yang berjalan ini,” kata Puteri dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kepala LKPP di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (20/11/25).

Ia menyoroti dukungan LKPP terhadap berbagai perjanjian perdagangan internasional seperti Uni Eropa, Kanada, BRICS, hingga aksesi OECD. Menurutnya, penjelasan yang lebih konkret mengenai bentuk relaksasi kebijakan yang diusulkan serta bagaimana LKPP memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan produk dalam negeri yang sudah memiliki landasan TKDN, sangat diperlukan.  

“Kita berharap, pelonggaran melalui berbagai trade agreement ini tidak mengganggu komitmen kita terhadap industri dalam negeri,” ucapnya.

Puteri juga menekankan pentingnya kelancaran transisi katalog elektronik (e-katalog) versi 6 LKPP. Ia mengungkapkan adanya sejumlah laporan gangguan dari daerah seperti Magetan hingga Berau terkait penggunaan sistem baru tersebut. Menurutnya, respons dan pendampingan intensif dari LKPP sangat dibutuhkan agar proses belanja pemerintah, khususnya di daerah, tidak terganggu. Ia berharap alokasi anggaran pengelolaan data dan sistem informasi sebesar 9 miliar rupiah yang diajukan LKPP dapat mempercepat penyempurnaan teknis dan kemudahan akses bagi pemerintah daerah. 

Lebih lanjut, Puteri juga menyoroti rencana advokasi dan pendampingan digitalisasi pengadaan Smart TV atau Interactive Flat Panel (IFP) sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan digitalisasi pembelajaran. Ia mengingatkan bahwa dengan target Presiden agar setiap sekolah mendapatkan tiga IFP pada 2026, skala pengadaan akan sangat besar. 

“Maka dari itu, saya berharap tata kelola dan pendampingan dari LKPP menjadi sangat krusial supaya pengadaan program ini bisa efektif, transparan, dan juga tepat sasaran,” tegasnya.

Sebagai penutup, Puteri kembali menekankan pentingnya kesiapan LKPP dalam memastikan seluruh program dan transisi berjalan mulus. Pendampingan yang responsif, kebijakan yang matang, serta tata kelola yang baik, disebutnya menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pengadaan pemerintah ke depan.