Ahmad Doli Kurnia Soroti Persoalan Mendasar terkait Pembahasan Naskah Akademik Penyusunan Revisi UU Kadin

  1. Beranda
  2. Berita
  3. BADAN - BADAN DPR RI
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat mengikuti Rapat Pleno dengan Kepala BK Setjen DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, (8/12). Foto: dpr.go.id

Ahmad Doli Kurnia Soroti Persoalan Mendasar terkait Pembahasan Naskah Akademik Penyusunan Revisi UU Kadin

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyoroti sejumlah persoalan mendasar terkait pembahasan Naskah Akademik Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Dalam rapat dengan Badan Keahlian DPR (BKD), ia meminta kejelasan batas kewenangan, cakupan keanggotaan, hingga alasan historis lahirnya regulasi yang menetapkan Kadin sebagai satu-satunya wadah tunggal dunia usaha di Indonesia.


Ahmad Doli menekankan bahwa undang-undang perlu menjelaskan secara rinci wilayah kerja dan kewenangan Kadin, terutama terkait kewajiban seluruh pengusaha untuk berada di bawah naungan organisasi tersebut. “Kalau semua pengusaha harus masuk Kadin, bagaimana dengan yang tidak mau gabung? Apakah nanti diganggu atau bagaimana?” Ucap Doli mempertanyakan dalam Rapat Pleno dengan Kepala BK Setjen DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/25).


Doli juga menyinggung ketidakjelasan batas industri yang menjadi ruang lingkup Kadin, termasuk keterkaitannya dengan UMKM, koperasi, dan pelaku usaha kecil lainnya. Menurutnya, jika Kadin hendak didorong sebagai motor penggerak iklim usaha nasional, maka hubungan kelembagaan dengan berbagai sektor wajib dirumuskan secara tegas.


Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar filosofis pembentukan UU Kadin yang tidak memiliki hubungan pendanaan dengan pemerintah, namun justru diatur melalui undang-undang. “Kalau murni swasta, apa keterikatan pengaturannya oleh pemerintah? Apa latar belakangnya sampai harus dibuat undang-undang?” tegasnya.


Lebih lanjut, Doli menanyakan alasan struktur Kadin harus disahkan melalui keputusan Presiden. Ia menilai hal tersebut tidak lazim bila Kadin diposisikan murni sebagai organisasi swasta. 


“Ngapain kita masukin ke undang-undang, terlalu rigid. Saya pengen tahu kenapa kok ini bukan disahkan oleh dirinya sendiri tapi disahkan oleh keputusan Presiden? Saya punya organisasi mau juga disahkan oleh keputusan Presiden, Kenapa mereka bisa saya enggak bisa dan apa yang membuat mereka bisa seperti itu?” ujarnya.


Doli menutup pandangannya dengan meminta BKD menelusuri secara historis alasan lahirnya UU Kadin, sekaligus memastikan revisi undang-undang ini benar-benar menjawab kebutuhan dunia usaha tanpa menciptakan aturan yang terlalu kaku dan tumpang tindih.