Anggota Komisi X DPR RI Tegaskan Agar Pelaku Kekerasan di Lingkungan Kampus Dihukum Maksimal

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, dalam Sosialisasi Kebijakan Permendikbud Ristek di Jember, (22/12), Foto: jatimnow.com

Anggota Komisi X DPR RI Tegaskan Agar Pelaku Kekerasan di Lingkungan Kampus Dihukum Maksimal

Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi, meminta agar pelaku kekerasan atau bullying di kampus mendapatkan hukuman maksimal. Menurutnya, sanksi yang selama ini diterapkan di beberapa perguruan tinggi masih jauh dari kata tegas, sehingga kekerasan kerap berulang.

Hal tersebut disampaikan Purnamasidi, usai kegiatan Sosialisasi Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi (PPKPT) 2025, yang digelar di Aula Kampus STIA Pembangunan Jember, Senin (22/12/25).

“Bagi saya, bullying atau kekerasan hukumnya harus maksimal. Tidak bisa lagi kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena itu yang membuat kekerasan terus terulang,” tegasnya. 

Purnamasidi menambahkan bahwa penyelesaian kasus secara informal justru memberi kesempatan bagi pelaku untuk lolos dari sanksi hukum.

Ia menyoroti fenomena sanksi yang belum maksimal di sejumlah kampus. Akibatnya, banyak mahasiswa yang mengalami dampak serius, termasuk bunuh diri atau putus kuliah. “Itulah sebabnya sosialisasi harus diperkuat, dan lembaga terkait harus aktif melakukan pemberdayaan,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya Satgas Kekerasan di Perguruan Tinggi, yang melibatkan unsur mahasiswa dan mekanisme partisipatif. Menurutnya, keberadaan Satgas bisa membuat mahasiswa lebih berani melapor dan mendapatkan perlindungan.

“Dengan Satgas, mahasiswa merasa aman dan yakin persoalannya bisa diselesaikan. Ini juga sesuai dengan perintah Permendikbud Ristek,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purnamasidi juga menyoroti pergeseran sikap mahasiswa saat ini, terutama di kampus swasta, yang cenderung sibuk dengan urusan pribadi.

"Mahasiswa sering kuliah sore, bekerja pagi, atau fokus pada kepentingannya sendiri. Akibatnya, masalah di lingkungan kampus kerap harus dihadapi sendiri,” ungkapnya.

Ia berharap negara menyiapkan anggaran dari APBN untuk memperkuat investigasi kasus kekerasan di perguruan tinggi. “Investigasi butuh anggaran. Tanpa itu, proses hukum tidak bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Purnamasidi juga meninjau realisasi bantuan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) di Laboratorium Pelayanan Publik dan Laboratorium Pemasaran Digital STIA Pembangunan Jember.