

Bambang Patijaya Minta Pembenahan dalam Tata Kelola SDA di Raja Ampat
Jakarta - Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya meminta Pemerintah untuk melakukan pembenahan tata kelola SDA di Raja Ampat. Ia menilai langkah Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sudah tepat.
"Pesan dari Pemerintah Indonesia bahwa saat ini Pemerintah sangat fokus untuk membenahi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Sehingga dunia internasional dapat melihat bahwa Indonesia mengelola potensi pertambangan nasional dengan baik, bertanggung jawab dan berbasis lingkungan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/6/25).
Ia menyatakan bahwa Pemerintah harus memastikan landasan hukum untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, dan menegaskan fungsi konservasi. Menurutnya, Pemerintah juga harus menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
"Kami selalu mengawasi kebijakan terkait energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi. Jika kami temukan ada perusahaan tambang yang tidak menjalankan dan menghadirkan kemaslahatan dan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa kondisi dan situasi pertambangan di Raja Ampat saat ini harus dilihat secara langsung, objektif dan komprehensif. Menurutnya, kemajuan suatu negara, butuh komitmen dan konsistensi dari setiap warga negara, termasuk dalam pengelolaan SDA di Indonesia.
"Masalah pertambangan di Raja Ampat saat ini, harus dilihat secara objektif, dari segi sosial, ekonomi, dan ekologi. Sebab jika tidak, kita akan terbawa opini-opini yang justru menghambat Indonesia menuju negara maju," pungkasnya.