Potensi Delisting Saham di Sejumlah BUMN, Firnando Ganinduto Ingatkan Restrukturisasi pada Perusahaan BUMN

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H. Ganinduto

Potensi Delisting Saham di Sejumlah BUMN, Firnando Ganinduto Ingatkan Restrukturisasi pada Perusahaan BUMN

Jakarta - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi mengalami delisting saham di 2026. Kondisi tersebut membuat perlunya pembenahan menyeluruh terhadap BUMN agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Menanggapi perihal tersebut , Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firnando Hadityo Ganinduto menegaskan aturan pasar modal harus dihormati oleh seluruh emiten tanpa terkecuali, termasuk BUMN. Menurutnya, fokus pemerintah dan para pemangku kepentingan tidak seharusnya diarahkan untuk menyelamatkan harga saham semata, melainkan memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

Diketahui, Delisting saham adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi bisa diperdagangkan secara publik di pasar modal, baik atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) atau karena sanksi dari bursa (forced delisting). Hal ini akibat tidak memenuhi syarat atau masalah keuangan, yang bertujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar.

“Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” kata Firnando melalui rilisnya, di Jakarta, Rabu (7/1/26)

Firnando menjelaskan bahwa restrukturisasi BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif, mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan berdaya saing. Ia menilai penundaan restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko dan beban di kemudian hari, baik bagi perusahaan maupun kepercayaan investor.

Oleh karena itu, langkah pembenahan harus difokuskan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek. Firnando juga menyoroti pentingnya peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut. Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan mampu menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi keberlanjutan, bukan sekadar menjadi instrumen penyelamatan sementara.