Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Masyarakat Daerah Harus Menjadi Tuan di Negeri Sendiri dalam Pengelolaan Tambang

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Masyarakat Daerah Harus Menjadi Tuan di Negeri Sendiri dalam Pengelolaan Tambang Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Musda XI DPD Partai Golkar Sumsel, di Palembang, (2/8), Foto: Antara

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Masyarakat Daerah Harus Menjadi Tuan di Negeri Sendiri dalam Pengelolaan Tambang

Palembang, 2 Agustus 2026 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong peningkatan peran masyarakat di daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan manfaat kekayaan alam lebih banyak dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di wilayah penghasil.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, Minggu (2/8/26). Menurutnya, hingga kini masih banyak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berkantor pusat di Jakarta, sementara penguatan keberadaan perusahaan di daerah penghasil masih perlu ditingkatkan.

Ia menilai Sumatera Selatan sebagai salah satu daerah dengan potensi batu bara yang besar, sehingga pengelolaan sumber daya alam tersebut semestinya memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah menghadirkan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi tersebut membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat di daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan potensi pertambangan.

Dalam implementasinya, pemerintah juga memberikan ruang dan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi agar dapat terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan.

"Kita merumuskan untuk UMKM, koperasi. Kita berikan apa yang disebut dengan prioritas, agar orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," katanya.

Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang merata dan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Menurutnya, masyarakat di daerah penghasil juga perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan melalui pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga mengimbau para kepala daerah untuk memanfaatkan peluang yang tersedia dengan mengusulkan wilayah pertambangan yang belum memiliki IUP agar dapat diprioritaskan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada wilayah pertambangan yang belum ada IUP-nya, kepala daerah bisa mengajukan untuk kita berikan prioritas agar anak-anak daerah bisa juga hadir menjadi pembawa pembangunan," lanjutnya.

Share: