Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga
Mangihut Sinaga Dorong Reformasi Internal pada Badan Pemulihan Aset
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, secara terbuka menjelaskan persoalan dalam penanganan aset yang selama ini dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya masyarakat dapat penilain ketidaktransparanan penanganan aset yang dinilai masih menimbulkan ketidakjelasan di masyarakat.
“Masyarakat sudah menilai selama ini transparansi penanganan aset selama ini tidak jelas,” ucap Mangihut Sinaga (8/9/26).
Anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara III tersebut juga mengingatkan perihal tanggung jawab Kejaksaan perihal aset yang dirampas, yang tidak terlepas dari aturan hingga eksekusi di lapangan.
“Aset ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab kita di Kejaksaan, mulai dari peraturan sampai dengan eksekusi tentang aset adalah domain daripada Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum,” tambah Mangihut.
Mantan Kepala Kajati Sulawesi Utara tersebut juga mengingatkan tanggung jawab Badan Pemulihan Aset apabila sewaktu-waktu dibentuk lembaga ataupun badan baru yang menangani aset tindak pidana oleh Pemerintah.
“Andai kata besok ada lembaga Badan Penanganan Aset yang dibentuk oleh Pemerintah apakah pendapat Kejaksaan sudah siap dan setuju? Dan juga tidak tertutup kemungkinan ada juga Badan Pengawasan tentang Aset, supaya lebih jelas,” ujar Mangihut.
Mangihut berharap, selama proses penyusunan RUU Perampasan Aset kedepan, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dapat melakukan reformasi kelembagaan secara internal, mengingat banyak persoalan aset yang sudah putus dan sudah dilelang melalui KPKNL, namun tak kunjung diserahkan kepada pihak pemenang.
“Banyak aset yang sudah diputus dan sudah dilelang melalui KPKNL tetapi aset belum diserahkan kepada pemenang, banyak, bertahun-tahun juga banyak,” ucap Mangihut.
