Anggota DPR RI dapil Sumut I, Musa Rajekshah saat bertemu dengan perwakilan Pendamping Desa yang dipecat sepihak di Kota Medan, (23/1), Foto: medanbisnisdaily.com
Sejumlah 1.148 Pendamping Desa di Sumut Dipecat Sepihak, Ijeck Komitmen Perjuangkan Aspirasi di Tingkat Pusat
Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar / Dapil Sumut I, Musa Rajekshah membantu memperjuangkan nasib 1.148 pendamping desa yang bertugas di wilayah Sumut korban pemecatan sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT) untuk dapat dipekerjakan kembali.
Legislator yang akrab disapa Ijeck ini mengatakan hal tersebut saat menerima aspirasi belasan perwakilan dari 1.148 pendamping desa di Sumut tersebut, Jumat (23/1/26).
Ia menyayangkan terjadinya pemutusan sepihak kontrak kerja para pendamping desa tersebut. Menurutnya, tindakan pemecatan itu harus dikaji ulang. Sebab berdasarkan informasi yang diterimanya, ada ketentuan dan prosedur yang menurutnya patut diduga tidak dilaksanakan oleh Kemendes PDT dalam penetapan keputusan pemecatan tersebut.
"Misalnya tadi kita dengar soal evaluasi kinerja dan diary report, yang tidak dilakukan, lalu kemudian muncul dugaan-dugaan penyimpangan seperti dugaan ada kutipan-kutipan yang tidak berdasar," ungkap Ijeck.
Menurutnya, Kemendes PDT melalui unit teknis yang ditunjuk menangani urusan pendamping desa, terlebih dahulu mengumumkan hasil atas evaluasi kinerja. Dari evaluasi itu, menjadi dasar untuk memperpanjang atau memutus masa kerja para pendamping desa.
"Ini tadi masalah yang mereka keluhkan. Tidak ada keluar hasil evaluasi kinerja, namun sudah ada keputusan perpanjangan dan pemecatan pendamping desa. Dari total keseluruhan 2.000 di Sumut, di antaranya 1.148 tidak diperpanjang atau dipecat," ujarnya.
Ijeck juga mengingatkan bahwa seharusnya Kemendes PDT dapat objektif menilai kinerja dan masa pengabdian seluruh pendamping desa di Sumut.
"Jangan kemudian ada diskriminasi atau setidaknya adalah alasan-alasan logis sehingga pendamping desa itu diperpanjang atau dipecat," tegas Ijeck.
Dengan itu, masalah ini akan dibawakannya ke forum rapat di DPR RI, baik ke komisi yang menangani, maupun ke Fraksi Golkar. "Termasuk akan terus berkoordinasi ke Kemendes PDT," ucapnya.
Sebelumnya dalam pertemuan dengan Ijeck, salah satu perwakilan pendamping desa di Sumut yang dipecat sepihak, Rida, memohon agar Ijeck memperjuangkan nasib mereka.
"Kami jujur pak terkejut dengan pemecatan ini. Kami merasa tidak adil diperlakukan oleh oknum-oknum di Kemendes PDT, padahal kami sudah bekerja dengan baik selama ini," kata Rida.
Hal senada juga disampaikan Risda Br Gultom. Bahkan menurutnya, mereka mengalami diskriminasi dan ketidakadilan. Bahkan yang berkembang saat ini, dibuka lagi perekrutan pendamping desa untuk personil-personil baru.
"Bagaimana mungkin ada sebagian namanya di SK, diperpanjang, sebagian lagi tidak ada di SK, tidak diperpanjang. Sementara tak pernah dilakukan evaluasi kinerja yang menjadi dasar untuk penetapan dalam SK," jelas Risda.
Pendamping desa lainnya, Berliana Limbong, menyampaikan kejadian ini terjadi di hampir seluruh daerah di Sumut. Ditambah lagi, para pendamping desa yang dipecat sudah ada yang bekerja selama 10-20 tahun mengabdi di desa.
"Kejadian yang kami alami ini terjadi hampir di seluruh daerah kabupaten di Sumut. Beberapa oknum sudah melakukan penjaringan yang baru dan yang eksisting hanya 30 persen diperpanjang SK baru. Kami memohon yang tidak bersalah, yang bekerja baik, yang tidak ada salah, agar diterbitkan nama-namanya dalam SK Pendamping Desa di Sumut tahun 2026," jelasnya.
Berliana menambahkan selain telah lama mengabdi dengan suka dan duka yang dialami, para pendamping desa juga menjadi tulang punggung di keluarga.
"Kami sudah menyukseskan program Pak Presiden Prabowo, pendirian Koperasi Merah Putih tahun lalu. Kami yakin Bapak Presiden belum mengetahui masalah ini. Untuk itu kami juga bermohon kepada Bapak Musa Rajekshah dapat membawa aspirasi kami ke pemerintah pusat,” ungkap Berliana.
