Penanganan Kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Benny Utama Dorong Terapkan TPPU

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama dalam RDP dan RDPU Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, (9/3). Foto : TVR Parlemen

Penanganan Kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Benny Utama Dorong Terapkan TPPU

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama menilai bahwa penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara perlu diperkuat dengan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dinilai penting untuk mempermudah penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana keuangan.

Benny menekankan bahwa selain menggunakan ketentuan dalam undang-undang perbankan, aparat penegak hukum juga dapat memanfaatkan instrumen TPPU agar proses penelusuran aliran dana dan aset menjadi lebih efektif.

“Di samping undang-undang perbankan, barangkali kita juga bisa menerapkan TPPU. Dengan TPPU ini tentu akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset tersebut,” kata Benny Utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara, serta kuasa hukum korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (9/3/26).

Menurut Benny, penerapan TPPU juga akan mempermudah koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. “Untuk menelusuri aset-aset ini kita bisa berkoordinasi dengan PPATK sehingga akan lebih memudahkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan melalui TPPU perlu dimasukkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, selain penerapan pasal-pasal pidana yang telah ada, sehingga penanganan perkara dapat berjalan lebih komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.