Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq
Ranny Fahd Arafiq: RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Hak Pekerja Lepas dan Digital
Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, menyoroti tingginya tren generasi muda (Gen Z) yang kini bekerja di sektor informal. Ia memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas akan memuat aturan perlindungan khusus bagi kelompok pekerja tersebut agar tidak terjebak dalam kerentanan ekonomi.
Ranny menjelaskan, pilihan bekerja di sektor informal sering kali didorong oleh terbatasnya ketersediaan lapangan kerja tetap. Sayangnya, status kemitraan di sektor ini membuat pekerja tidak terlindungi oleh aturan upah minimum dan jaminan hari tua.
"Kita melihat tren anak muda yang bekerja di platform digital semakin tinggi. Masalahnya, posisi mereka rentan. Banyak dari mereka yang tidak memiliki asuransi kesehatan maupun jaminan pensiun yang ditanggung oleh pihak pemberi kerja," kata Ranny.
Jika masalah ini dibiarkan, negara akan menghadapi persoalan baru di masa depan. Pekerja yang saat ini produktif berisiko kesulitan secara ekonomi saat memasuki usia tua karena tidak memiliki jaring pengaman sosial. Kondisi ini juga berpotensi menghambat pertumbuhan daya beli masyarakat.
Sebagai respon atas permasalahan tersebut, Ranny menjelaskan bahwa substansi perlindungan bagi pekerja platform telah menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI.
Melalui Kebijakan baru tersebut, payung hukum ditargetkan bisa menjangkau spektrum pekerja yang lebih luas, mulai dari mitra pengemudi transportasi online, kurir logistik dan e-commerce, pekerja konten, hingga pekerja kreatif lepas (freelancer).
Dalam penjelasannya, Ranny menekankan bahwa aturan tersebut dirancang untuk memperjelas hak pekerja dan menetapkan kewajiban mutlak bagi perusahaan penyedia platform.
"Tidak boleh lagi ada istilah kemitraan, tapi praktiknya mengikat secara sepihak dan merugikan pekerja. Melalui RUU Ketenagakerjaan ini, kita dorong perusahaan platform untuk ikut menanggung porsi iuran jaminan sosial mitranya, setidaknya untuk perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ranny.
Selain urusan jaminan sosial, regulasi yang sedang disusun ini juga ditargetkan mengatur kepastian standar pendapatan atau tarif batas bawah yang layak. Hal ini penting agar pekerja lepas tidak terus-terusan menjadi korban eksploitasi jam kerja atau perang harga antar-aplikator.
"DPR merespons perubahan pola kerja ini dengan cepat. Harus ada aturan main yang tegas agar fleksibilitas kerja di platform digital tidak mengorbankan hak-hak dasar dan masa depan pekerja," pungkasnya.
