Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Sibarani
Kurator Profesional Jangan Mudah Dipidanakan, Franciscus Sibarani: Harus Ada Perlindungan
Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator perlu memberikan kepastian mengenai perlindungan hukum bagi Kurator yang menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik.
Menurut Sibarani, Kurator menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan pengadilan dalam mengurus serta membereskan harta pailit. Karena itu, tindakan profesional yang dilakukan dalam koridor kewenangan tidak seharusnya dengan mudah ditarik menjadi persoalan pidana.
“Kurator yang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang dan penetapan pengadilan, dengan itikad baik dan secara profesional, tentu harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Sibarani dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9).
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena dalam praktik, tindakan Kurator dalam mengamankan aset maupun menjalankan proses administrasi kepailitan dapat menghadapi penolakan atau bahkan laporan hukum.
“Yang kita cegah adalah kriminalisasi terhadap tindakan profesional yang dilakukan dengan itikad baik. Tetapi kalau memang ada manipulasi, penggelapan, fraud, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan, tentu harus tetap dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Sibarani, perlindungan hukum tidak boleh dipahami sebagai kekebalan bagi Kurator. Sebaliknya, RUU harus memberikan batas yang jelas antara tindakan profesional, pelanggaran etik, kelalaian, dan perbuatan yang memang mengandung unsur pidana.
“Jangan sampai Kurator takut menjalankan tugas karena setiap keputusan profesional berpotensi langsung dipersoalkan secara pidana. Tetapi jangan pula profesi menjadi tempat berlindung ketika memang ada pelanggaran,” katanya.
Karena itu, Sibarani mendorong agar RUU Profesi Kurator memperjelas mekanisme pengawasan dan pemeriksaan terhadap Kurator, termasuk memperkuat peran organisasi profesi dan Dewan Kehormatan dalam menangani persoalan etik dan profesional.
“Yang kita cari adalah keseimbangan. Kurator yang bekerja secara profesional dan beritikad baik harus dilindungi, tetapi setiap pelanggaran tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Sibarani, kepastian tersebut penting agar profesi Kurator dapat menjalankan fungsi strategisnya tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas.
“Pembentukan UU Profesi Kurator harus memberikan kepastian bagi semua pihak: Kurator terlindungi ketika bekerja benar, sementara kreditor, debitor, pekerja, dan masyarakat tetap mendapatkan jaminan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
