

Rikwanto Ingatkan Jampidum untuk Berhati-Hati dalam Eksekusi Aset DNA Pro
Jakarta - Persoalan kasus Robot Trading DNA Pro selangkah lagi menemui titik cerah. Pasalnya eksekusi aset DNA Pro sebagai upaya pengembalian kerugian kepada para korban dijadwalkan pada tanggal 18 Maret 2025.
Eksekusi ini hanya tinggal menunggu intruksi dari Jampidum Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya kongkrit untuk memulihkan hak-hak para korban.
Rikwanto pun mengingatkan upaya eksekusi harus dilakukan dengan hati-hati. Mengingat hal ini berkaitan dengan hak para korban yang dijamin untuk dikembalikan dan diharapkan terhindar dari pihak tertentu yang sebenarnya tidak terlibat.
“Berkaitan dengan hal tersebut, nanti kemungkinan dalam hal pembagian ini (harus) hati-hati sekali ya, karena biasanya kalau sudah bagi-bagi begini banyak yang muncul nanti. Saya sekian, saya sekian, punya saya mana, punya saya mana. Ini yang nanti malah berantakan di lapangan” ujar Rikwanto.
Rikwanto juga mengapresiasi Komisi III yang memiliki perhatian terhadap kasus ini serta keberanian Jaksa dan Kepolisian untuk menangani kerugian besar para korban melalui penyelesaian restorative justice.
Pengembalian kerugian para korban DNA Pro akan dilakukan melalui asosiasi yakni Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama berdasarkan peraturan perundang-undangan.