Firnando Ganinduto : Pengesahan UU BUMN Guna Meningkatkan Daya Saing BUMN Menghadapi Pasar Global

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto, Foto (IG @firnandoganinduto.official

Firnando Ganinduto : Pengesahan UU BUMN Guna Meningkatkan Daya Saing BUMN Menghadapi Pasar Global

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Firnando Ganinduto mengajak masyarakat dan insan pers dalam mengawal implementasi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan melalui Rapat DPR RI pada 4 Februari 2025 lalu.

 

Firnando mengungkapkan bahwa pengesahan UU BUMN ini merupakan langkah strategis yang diambil guna menjadikan BUMN menjadi profesional dan memiliki daya saing secara global.

 

"Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui RUU BUMN menjadi undang-undang. Ini adalah pencapaian luar biasa karena UU BUMN sebelumnya telah berlaku selama 22 tahun tanpa revisi," ucap Firnando saat menerima audiensi dari Jaringan Pemred Promedia (JPP) di Ruang Rapat Fraksi Golkar, Komplek DPR / MPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/25).

 

Firnando menegaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan mengenai RUU BUMN ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Adapun publik yang dilibatkan dalam pembahasan ini diantaranya dari unsur akademisi terkemuka, yakni Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda (Universitas Gadjah Mada), Prof. Didik J. Rachbini (Universitas Indonesia), Dr. Yuli Indrawati (Universitas Indonesia) dan Dr. Toto Pranoto (Lembaga Management FEB UI). 

 

"Kehadiran para akademisi ini memastikan bahwa UU BUMN yang baru benar-benar memiliki landasan akademik dan profesional," ucap Firnando yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN.

 

Firnando pun menjelaskan bahwa UU BUMN yang baru ini mencakup empat poin penting, diantaranya, pertama; penyesuaian definisi BUMN, agar lebih fleksibel dalam menjalankan tugas sesuai regulasi terbaru, kedua; Pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka upaya peningkatan tata kelola BUMN, Ketiga; Pemisahan fungsi regulator dan operator, dan Keempat; Business Judgement Rule, yang dapat memberikan landasan hukum bagi aksi korporasi BUMN guna meningkatkan daya saing dan kinerja BUMN.

 

"Semua ini akan mendukung BUMN untuk lebih adaptif dan kompetitif dalam menghadapi dinamika pasar global," jelas Finando.