Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan
Ahmad Irawan; Tak Boleh Ada Larangan Keluarga Petahana Maju di Pilpres
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menilai tidak boleh ada larangan seseorang maju di pemilihan presiden (pilpres) karena hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden petahana.
Irawan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal dalam UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melarang keluarga petahana maju dalam pemilihan kepala daerah.
MK beralasan larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi. Menurut Irawan, secara konstitusional seseorang memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
"Larangan maju bagi keluarga petahana saat itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Alasan konstitusional yang disampaikan MK pada saat itu bahwa larangan seperti merupakan suatu bentuk diskriminasi, pembatasan demikian juga bukan pembatasan yang dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 bahwa pembatasan dimaksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Irawan kepada wartawan pada Sabtu (28/2/26).
Dengan itu, berdasarkan putusan MK sebelumnya, tidak boleh ada larangan keluarga petahana untuk maju dalam pilpres.
"Jadi, berdasarkan putusan MK sendiri sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, tidak boleh adanya larangan yang seperti itu," ucapnya.
"Meskipun putusan tersebut untuk calon kepala daerah, cuma substansi dan karakternya serupa, yaitu larangan terhadap keluarga presiden dan wakil presiden," imbuhnya.
Menurut Irawan, jika ingin mencegah konflik kepentingan, yang perlu dilakukan adalah memperkuat kerangka hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana.
"Dan, memang kalau kita ingin mencegah adanya konflik kepentingan seperti nepotisme, harusnya kerangka hukum yang harus kita perkuat adalah perumusan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden dan Wakil Presiden petahana (incumbent) yang sedang menjabat. Jadi, bukan kepada keluarganya," jelasnya.
