Anggota Komisi III DPR RI Soroti Kejanggalan Pendampingan Hukum ABK Fandi, Dorong BAP Diuji Kembali

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto dalam RDPU Komisi III bersama Keluarga ABK Fandi yang dituntut hukuman mati, (26/2), Foto: TVR Parlemen

Anggota Komisi III DPR RI Soroti Kejanggalan Pendampingan Hukum ABK Fandi, Dorong BAP Diuji Kembali

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto menyoroti pendampingan hukum saat ABK Fandi Ramadhan menjalani pemeriksaan atas kasus 2 ton sabu. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama keluarga Fandi Ramadhan yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris, Kamis (26/2/26).

"Dari semua fakta yang kita ketahui ya ini, semua berlawanan dengan tuntutan yang ada di Pengadilan saat ini. Kecuali satu, BAP waktu dia diperiksa didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh penyidik," kata Rikwanto.

Ia menduga ada celah dalam proses penandatanganan BAP tersebut. Ia juga mempertanyakan, apakah pengakuan keterlibatan Fandi dalam jaringan narkotika tersebut murni merupakan keterangan jujur dari terdakwa atau justru hasil dari tekanan serta arahan pihak-pihak tertentu di lapangan.

"Ini juga perlu diuji kembali, apakah memang BAP yang dibuat itu yang ditandatangani oleh Saudara Fandi itu memang real pengakuannya atau ada tuntunan-tuntunan dari pihak tertentu yang kamu terima saja, kamu tandatangani saja. Ini juga kita tidak tahu seperti apa isinya, mungkin perlu pendalaman lagi," jelas Rikwanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi III, Rikwanto melihat posisi Fandi sebenarnya sangat lemah untuk dikategorikan sebagai pelaku utama atau pihak yang memiliki niat jahat (mens rea).

Fakta-fakta yang dipaparkan di persidangan oleh kuasa hukum justru menunjukkan hal yang sebaliknya dari apa yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa.

"Tapi dari kisah seluruhnya, yang bersangkutan patut diduga menurut kita dari fakta yang kita dapatkan dari berbagai macam informasi, termasuk fakta persidangan dari Pak Hotman ini ya," ucapnya.

Fandi Belum Layak jadi Tersangka

Rikwanto menegaskan bahwa tanpa bukti pendukung yang jauh lebih kuat di luar BAP, status Fandi sebagai terdakwa perlu dikaji ulang demi keadilan.

Ia meminta penegak hukum tidak memaksakan perkara jika bukti-bukti material tidak menunjukkan peran aktif sang ABK dalam peredaran gelap narkotika tersebut.

"Saudara Fandi sebenernya belum layak untuk dikatakan dia adalah sebagai terdakwa atau pelaku di situ ya, kecuali ada yang kuat sekali untuk membuktikannya di samping BAP tersebut. Ini pendapat," tutup Rikwanto.

Sebagai informasi, Fandi Ramadhan merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon terdakwa yang dituntut hukuman mati kasus penyeludupan hampir 2 ton sabu. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2/26).

Enam terdakwa yang dituntut hukuman mati terdiri dari dua warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Kemudian warga negara Indonesia adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

JPU menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.

Di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta tim penasihat hukum, jaksa menyatakan unsur dakwaan primer telah terbukti sah dan meyakinkan.