Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Perkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menperin RI, Agus Gumiwang Kartasasmita

Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Perkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terciptanya iklim investasi industri yang kondusif, efisien, dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi berbasis risiko, termasuk dalam pengelolaan lingkungan di kawasan industri.

Komitmen itu diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rinci bagi rencana usaha dan/atau kegiatan di kawasan industri.

Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan dari PP Nomor 5 Tahun 2021.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri memiliki peran strategis, tak hanya sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan dan memperlancar proses perizinan bagi pelaku usaha.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif,” kata Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4/26).

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menambahkan bahwa pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi diharapkan mampu mendorong kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan yang berdaya saing sekaligus berwawasan lingkungan.

Menurutnya, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal KPAII berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan perwilayahan industri.

“Upaya ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola lingkungan di kawasan industri sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan,” kata Tri beberapa waktu lalu saat membuka kegiatan sosialisasi di Kantor Kemenperin, Jakarta.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain Direktorat Perwilayahan Industri Kemenperin, Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Para narasumber memaparkan ketentuan teknis, alur perizinan melalui sistem Online Single Submission(OSS), hingga integrasi kewajiban pengelolaan dan pengawasan lingkungan di kawasan industri.

Sosialisasi yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh kementerian dan lembaga terkait, dinas perindustrian dan lingkungan hidup daerah, asosiasi Himpunan kawasan industri serta para pengelola kawasan industri di seluruh Indonesia.

Kemenperin menilai antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan kejelasan dan sinkronisasi kebijakan perizinan berusaha di sektor industri.

Melalui kegiatan ini, Kemenperin berharap dapat memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan proses perizinan yang semakin terpadu dan efisien, sektor industri diharapkan dapat tumbuh lebih berkelanjutan serta memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.