Atalia Praratya Anggota Komisi VIII DPR RI, Fraksi Partai Golkar Dapil Jabar I
CALON SISWA SEKOLAH RAKYAT DARI ANAK JALANAN, ATALIA PRARATYA KOMISI VIII DPR: HARUS BERBASIS PERLINDUNGAN ANAK
Jakarta — Upaya Kementerian Sosial dalam menjaring calon peserta didik Sekolah Rakyat dari wilayah jalanan dan pasar di Pejompongan, Jakarta Pusat, patut diapresiasi sebagai langkah progresif dalam memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 77 anak yang teridentifikasi sebagai calon peserta didik tahun ajaran 2026/2027, dengan 29 di antaranya merupakan anak jalanan yang tidak bersekolah dan bekerja di sektor informal.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, menilai bahwa pendekatan proaktif melalui penjangkauan langsung ke lapangan merupakan terobosan penting yang melengkapi mekanisme berbasis data seperti DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional). Namun demikian, pendekatan ini perlu diperkuat dengan sistem yang lebih komprehensif agar tidak bersifat sesaat atau parsial.
“Langkah jemput bola ke titik-titik anak jalanan adalah bentuk kehadiran negara yang nyata. Tetapi, yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses ini tidak berhenti pada pendataan dan rekrutmen awal, melainkan berlanjut pada pendampingan yang berkelanjutan,” ujar Atalia.
Secara nasional, data menunjukkan bahwa angka anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, jumlah ATS masih mencapai ratusan ribu anak usia sekolah, dengan konsentrasi tinggi di wilayah perkotaan padat dan kantong-kantong kemiskinan. Anak jalanan menjadi kelompok paling rentan karena menghadapi hambatan multidimensi: ekonomi, sosial, hingga perlindungan.
Dalam konteks ini, Atalia menekankan beberapa catatan kritis dan rekomendasi:
Pertama, integrasi data dan validasi lapangan harus diperkuat.
Pendekatan kombinasi antara DTSEN dan verifikasi lapangan sudah tepat, namun perlu ada standar operasional yang jelas agar tidak terjadi bias atau eksklusi data. Validasi harus melibatkan pemerintah daerah, RT/RW, serta pekerja sosial yang memahami kondisi riil anak.
Kedua, pendekatan berbasis keluarga menjadi kunci.
Banyak anak jalanan bekerja bukan semata pilihan, tetapi karena tekanan ekonomi keluarga. Oleh karena itu, intervensi tidak cukup hanya pada anak, tetapi juga harus menyasar keluarga melalui bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan edukasi pengasuhan.
Ketiga, jaminan keberlanjutan pendidikan dan adaptasi sosial.
Masuk ke Sekolah Rakyat bukan akhir dari proses, melainkan awal dari perjalanan panjang. Anak-anak dengan latar belakang jalanan membutuhkan pendampingan psikososial, penguatan karakter, serta kurikulum yang adaptif agar tidak mengalami dropout kembali.
Keempat, kolaborasi lintas sektor harus diperluas.
Penanganan anak jalanan tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian saja. Perlu sinergi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman dalam pemberdayaan anak.
“Atas nama Komisi VIII DPR RI, kami akan terus mendorong agar program Sekolah Rakyat tidak hanya menjadi program afirmatif jangka pendek, tetapi menjadi model kebijakan inklusif yang berkelanjutan dan terukur dampaknya,” tegas Atalia.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini harus diukur tidak hanya dari jumlah anak yang terjaring, tetapi dari berapa banyak yang mampu bertahan, berkembang, dan keluar dari siklus kerentanan.
Sebagai penutup, Atalia mengingatkan bahwa setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama atas pendidikan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Negara harus hadir tidak hanya untuk menemukan mereka yang tertinggal, tetapi juga memastikan mereka dapat melangkah maju dengan martabat dan masa depan yang lebih baik
