

Komisi III Ingin Persoalan Mafia Tanah Dapat Diselesaikan secara Tuntas dan Menyeluruh
Jakarta - Komisi III DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan sejumlah pihak terkait permasalahan mafia tanah (07/05). Dalam kesempatan ini, turut hadir PT. Berkat Maratua Indah, PT. Infinitas Merah Putih, Kelompok Tani Karya Saiyo, Dewan Pimpinan Daerah Pijar Keadilan Demokrasi, serta para kuasa hukum terkait antara lain Sdr. Ludhfi Rachman, Sdr. Tiopan Tarigan, S.H., dan Sdr. Yusmaniar.
Menanggapi beberapa persoalan mafia tanah pada agenda RDPU tersebut, Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyampaikan bahwa Komisi III ingin menyelesaikan persoalan tanah ini secara tuntas dan menyeluruh.
“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara tuntas menyeluruh.” ujar Soedeson.
Para pelapor mengeluhkan adanya dugaan bekingan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam persoalan mafia tanah yang mereka hadapi. Guna mendalami dugaan adanya bekingan tersebut, Soedeson meminta untuk dapat memanggil pihak-pihak terkait baik itu dair jajaran kepolisian maupun kejaksaan.
“Kalau berkenan kita mesti harus mendengar dari kedua belah pihak, ya, audi et alteram partem. Tadi yang katakan bahwa ada beking-beking dari polisi dan sebagainya, kalau PT. Maratua ada yang juga Kejaksaan yang menangkap menahan dengan melanggar hukum.” tambah Anggota DPR Dapil Papua Tengah tersebut.
Menanggapi persoalan mafia tanah tersebut, Komisi III DPR-RI meminta APH baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan untuk dapat untuk menerima dan segera menindaklanjuti semua laporan dan putusan terkait mafia tanah secara berintegritas sesuai dengan perundang-undangan.