Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji
Kasus Pendiri Ponpes Perkosa Santriwati di Pati Terkuak, Ketua Fraksi Golkar DPR RI: Indonesia dalam Kondisi Darurat
Jakarta – Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mengguncang publik. Seorang pemilik pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS, diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, menyatakan bahwa situasi di Indonesia saat ini sudah berada pada darurat terkait pelecehan seksual.
"Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lembaga pendidikan dan dunia kerja. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (5/5/26).
Ia menekankan pentingnya pengusutan kasus ini secara terbuka, mengingat dampaknya yang luas terhadap para korban. Ia juga mengingatkan bahwa institusi pendidikan harus mengambil tanggung jawab untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Setiap lembaga, baik pendidikan maupun dunia kerja, harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi upaya menutup-nutupi kasus demi menjaga reputasi. Justru transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik," jelasnya.
Lebih lanjut, Sekjend DPP Partai Golkar ini mendorong penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembentukan satuan tugas pencegahan di setiap lembaga, serta penyediaan sistem pelaporan yang aman bagi korban. Menurutnya, peran negara sangat penting dalam memberikan perlindungan menyeluruh.
“Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi tentang relasi yang sehat, penghormatan terhadap tubuh dan martabat manusia, serta kesadaran hukum harus menjadi bagian dari sistem pendidikan kita," ujar Sarmuji.
"Negara harus hadir secara utuh-melindungi korban, menghukum pelaku, dan memastikan sistem yang mencegah kejahatan ini terus berulang. Jika tidak, kita akan terus kehilangan rasa aman sebagai bangsa," imbuhnya.
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI, Sarmuji juga menilai bahwa kasus yang terjadi di Pati telah merusak citra dunia pesantren yang selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan moral.
"Ya tentu saja. Itu mencoreng dunia pesantren yang seharusnya menjadi tempat pembinaan akhlak," tegasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2024.
Menurut Ali, sejauh ini terdapat delapan korban yang telah melapor secara resmi. Namun, berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diperkirakan jauh lebih besar.
"Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP," kata Ali.
