Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya
Bambang Patijaya Dorong Perpres Legalitas Timah Masyarakat di Belitung Segera Diterbitkan
Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta Pemerintah Pusat mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyelesaian persoalan legalitas timah hasil pertambangan masyarakat di Pulau Belitung.
Menurut Bambang, kehadiran Perpres tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghidupkan kembali aktivitas pertambangan rakyat dan perekonomian masyarakat yang sempat terhambat akibat persoalan regulasi.
Bambang menyebut proses penerbitan Perpres kini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penomoran. Sebelumnya, pembahasan terkait regulasi tersebut telah dilakukan secara intensif melalui rapat maraton yang melibatkan PT Timah dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Rancangan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM.
Karena itu, Bambang mengaku terus mengikuti perkembangan proses penerbitan Perpres sekaligus memberikan masukan terhadap substansi yang akan diatur. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah pemberian diskresi selama satu tahun kepada PT Timah untuk membeli timah hasil produksi masyarakat yang berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu pengecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP-nya dalam jangka waktu satu tahun," ujar Patijaya melalui rilis yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/26).
Selama periode satu tahun tersebut, PT Timah diwajibkan menyelesaikan berbagai administrasi teknis terkait IUP sekaligus melakukan penyesuaian RKAB. Langkah ini diperlukan agar mekanisme pembelian timah dari masyarakat setelah masa transisi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Adapun penyaluran hasil produksi timah masyarakat nantinya dapat dilakukan melalui kelompok masyarakat, mitra resmi PT Timah yang telah terdaftar, maupun koperasi.
Bambang juga meminta PT Timah menyiapkan kriteria serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terukur dan jelas untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan tertib. Menurutnya, kejelasan mekanisme tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Saat ini, pembahasan mengenai kriteria dan landasan operasional tersebut terus dikonsultasikan bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri. Materi pembahasan itu juga telah disampaikan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Bambang menilai kebijakan diskresi melalui Perpres tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat di Belitung. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu memberikan jalan keluar atas persoalan timah produksi masyarakat yang saat ini masih tersimpan di gudang PT Timah di wilayah Belitung sehingga hak masyarakat dapat segera dibayarkan.
Meski demikian, Bambang mengingatkan seluruh kolektor dan pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan masa transisi regulasi untuk melakukan praktik ilegal. Ia meminta aparat penegak hukum tetap memperketat pengawasan terhadap sektor pertimahan.
"Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan. Saya mendukung penuh langkah aparat yang kini memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan," tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung itu berharap Perpres tersebut segera diterbitkan dan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Di saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga perputaran ekonomi masyarakat serta menciptakan iklim usaha pertimahan yang lebih sehat dan tertib di Pulau Belitung.
