Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memberi keterangan di sela-sela acara Donor Darah Ditjen Minerba yang digelar di Jakarta, (21/9). Foto: ANTARA
Menteri Bahlil Tegaskan Keberpihakan Pemerintah kepada UMKM di Sektor Tambang
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertambangan. Salah satunya dengan memprioritaskan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang yang berstatus UMKM.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam acara Donor Darah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang digelar di Jakarta, Senin. (21/9/26). Ia menilai keberadaan UMKM perlu mendapat ruang yang lebih besar agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan oleh lebih banyak pelaku usaha.
“Saya kalau disuruh memilih pengusaha besar atau UMKM, saya sayang pengusaha besar, tetapi kalau saya diperhadapkan dengan pilihan, saya akan memprioritaskan untuk UMKM,” kata Bahlil.
Bahlil mengatakan, pelaku UMKM saat ini telah memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan. Menurutnya, terdapat sejumlah perusahaan tambang berstatus UMKM yang mengajukan kuota produksi mulai dari 200 ribu ton, 700 ribu ton, hingga mencapai 1 juta ton.
Dalam menentukan persetujuan RKAB, Bahlil menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas. Ketika terdapat perusahaan besar dengan rencana produksi yang setara dengan akumulasi produksi sejumlah UMKM, ia menyatakan akan lebih memprioritaskan UMKM.
“Ya, saya lebih memilih banyak orang yang hidup daripada satu orang yang berkuasa,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan bentuk peran negara dalam menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha besar dan UMKM. Ia menilai UMKM memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, yakni lebih dari 60 persen.
“Dan UMKM ini, harta mereka kalau ada apa-apa, nggak pernah dibawa ke luar negeri. Ketika krisis ekonomi tahun 98, yang menjadi penyangga pertahanan ekonomi nasional kita apakah perusahaan besar? Tidak. UMKM itu (yang jadi penyangga),” ucap Bahlil.
Karena itu, Bahlil menilai pembinaan perlu lebih diarahkan kepada pelaku usaha menengah ke bawah. Menurutnya, kelompok usaha tersebut membutuhkan dukungan agar dapat berkembang dan memiliki kemampuan bersaing dengan perusahaan yang memiliki skala usaha lebih besar.
“Jangan menengah ke bawah itu dibiarkan sendiri berkompetisi dengan yang besar. Sampai ayam tumbuh gigi pun susah untuk dia bisa berkembang. Di situlah kehadiran negara untuk menjaga keseimbangan,” ucap Bahlil.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat daerah untuk turut mengelola potensi pertambangan.
Pemerintah melalui ketentuan tersebut juga memberikan ruang dan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk berpartisipasi dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Bahlil menegaskan, keberpihakan terhadap UMKM bukan berarti mengabaikan perusahaan besar. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan kesempatan usaha yang lebih seimbang sehingga aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
